Advertisement

Viral Dugaan BAP Direkayasa, Polisi Klaim Hanya Salah Paham

Newswire
Selasa, 03 Februari 2026 - 20:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Viral Dugaan BAP Direkayasa, Polisi Klaim Hanya Salah Paham Narapidana - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait viralnya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan yang disebut berubah menjadi perkara narkoba di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah didalami oleh penyidik, penyelidik, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Menanggapi informasi yang viral mengenai dugaan BAP direkayasa, kami meluruskan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), penyidik sempat menuliskan hasil interogasi pada kertas bekas sebagai catatan sementara untuk dikoreksi oleh terlapor.

Setelah koreksi dilakukan, isi pemeriksaan kemudian dituangkan ke dalam formulir resmi yang telah disiapkan.

“Cara tersebut telah disepakati oleh penyidik dan terlapor. Catatan awal hanya sebagai bahan koreksi,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada praktik membolak-balik dokumen BAP seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Seluruh proses tetap berkaitan dengan perkara penganiayaan, bukan kasus narkoba.

“Objek dokumen yang diviralkan memang ada, tetapi tidak ada BAP dua sisi. Semuanya murni perkara penganiayaan,” tegas Budi.

Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap memberikan sanksi disiplin kepada penyidik yang bersangkutan karena menggunakan kertas bekas yang di sisi lainnya berkaitan dengan perkara narkotika kasus lain.

“Bid Propam sudah memeriksa penyidik termasuk kanitnya. Ini murni kelalaian administratif dan sudah diberikan tindakan disiplin,” katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri turut mengingatkan seluruh jajaran penyidik agar mematuhi prosedur administrasi, terlebih anggaran operasional telah tersedia sehingga tidak perlu lagi menggunakan kertas sisa atau bekas.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono menegaskan bahwa isu perubahan perkara penganiayaan menjadi narkoba merupakan kesalahpahaman.

“Intinya tidak ada rekayasa kasus narkoba. Ini hanya salah paham,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini

Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini

Jogja
| Selasa, 03 Februari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement