Advertisement
Kasus Jambret Sleman Disorot DPR, Kejaksaan Minta Arahan Pimpinan
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. / Harian Jogja / Andreas Yuda Pramono.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan perkara penjambretan di Sleman yang menyeret suami korban sebagai tersangka kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan akan mengonsultasikan kelanjutan perkara tersebut kepada pimpinan di tingkat lebih tinggi menyusul desakan Komisi III DPR RI agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan demi keadilan.
Sikap tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Dalam forum itu, Bambang menjelaskan bahwa kejaksaan sejak awal berupaya mencari solusi hukum paling tepat setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari pihak kepolisian.
Advertisement
Bambang menegaskan bahwa kejaksaan tidak serta-merta membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan tanpa mempertimbangkan keadilan substantif. Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan para pihak guna mencari penyelesaian yang adil.
“Namun demikian, kami tetap akan meminta petunjuk pimpinan untuk langkah penyelesaian lebih lanjut terhadap perkara ini karena telah menjadi perhatian bersama,” ujar Bambang dalam rapat tersebut.
BACA JUGA
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul dalam penanganan kasus ini. Bambang menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki niat untuk mengkriminalisasi warga yang bertindak dalam situasi darurat saat membela anggota keluarganya dari tindak kejahatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Edy Setyanto turut menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan Hogi sebagai tersangka. Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal pidana, meskipun proses tersebut dilakukan dengan alasan memenuhi kepastian hukum.
“Saya bisa merasakan posisi Mas Hogi sebagai suami korban. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.
Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan. DPR menilai tindakan Hogi dilakukan dalam rangka membela istrinya yang menjadi korban penjambretan sehingga tidak layak diproses secara pidana.
Selain itu, DPR RI mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menerapkan pasal hukum. Penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat dalam setiap penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Desak Kajian Tambang Sungai Progo Segera Dirampungkan
- GoTo Luncurkan Empat Program Bakti, Perkuat Kesejahteraan Mitra Gojek
- Ahok Tegaskan Tak Kenal Riza Chalid di Sidang Korupsi Minyak Pertamina
- PHRI DIY: Isu Biaya Hidup Mahal Tak Goyahkan Wisata Jogja
- Prabowo Bahas Kerja Sama Kampus Inggris, Target 10 Universitas Baru
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Advertisement
Advertisement




