Advertisement

Saksi: Kewenangan Perbup Hibah Pariwisata di Tangan Bupati

Newswire
Rabu, 21 Januari 2026 - 22:02 WIB
Abdul Hamied Razak
Saksi: Kewenangan Perbup Hibah Pariwisata di Tangan Bupati Suasana sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (21/1 - 2026) sore.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Hal itu disampaikan Hendra Adi Riyanto, yang saat peristiwa berlangsung menjabat Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Hendra hadir sebagai saksi kedua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (21/1/2026) sore.

Advertisement

Pada hari yang sama, majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang juga mendengarkan keterangan Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang dinilai menjadi pintu masuk munculnya proposal titipan dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah pariwisata.

Hakim meminta Hendra menjelaskan kronologi penyusunan perbup tersebut, terutama terkait munculnya substansi yang memungkinkan pokmas menerima dana hibah. Padahal, dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, disebutkan bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dialokasikan untuk penanganan sektor pariwisata.

Penanganan sektor pariwisata yang dimaksud antara lain mencakup implementasi PHSE serta revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan. Namun, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengatur penyaluran hibah kepada pokmas sebagaimana tertuang dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020.

Hendra mengungkapkan, gagasan memperluas penerima hibah muncul dalam rapat di Bagian Perekonomian Setda Sleman bersama Dinas Pariwisata.

“Waktu rapat di Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman dengan Dinas Pariwisata, Bu Nyoman menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan alokasi 30 persen bagi pemerintah daerah, penerima hibah dikembangkan ke desa wisata, termasuk rintisan desa wisata,” ujar Hendra.

Nyoman Rai Savitri, yang saat itu menjabat Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, sebelumnya juga mengaku di persidangan kerap menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, agar persyaratan penerima hibah tidak dipersulit dan pencairan dana segera dilakukan.

Hendra mengaku sempat mempertanyakan munculnya istilah rintisan desa wisata dalam perbup tersebut. Menurutnya, revitalisasi semestinya menyasar objek yang sudah ada.

“Saya heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Pemahaman saya, revitalisasi itu sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi kebijakan daerah agar bertahan atau berkembang,” katanya.

Namun, lanjut Hendra, Nyoman menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah dikonsultasikan saat Desk Kementerian di Semarang, Jawa Tengah. Ia pun mengaku telah menanyakan hal itu kepada pihak Bagian Perekonomian Setda Sleman yang mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mendapat bantahan.

Dalam sidang yang sama, Emmy Retnosasi mengungkapkan pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo disebut memberi arahan agar hibah pariwisata dapat disalurkan ke pokmas agar manfaatnya dirasakan lebih luas.

“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” kata Emmy di hadapan majelis hakim.

Sebagai catatan, Pilkada Sleman 2020 diikuti dan dimenangkan oleh pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

Hendra menegaskan, Bagian Hukum Setda Sleman hanya merumuskan draf regulasi untuk dilaporkan kepada pimpinan. Keputusan akhir tetap berada di tangan bupati.

“Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, saat itu mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan belum diterapkan. Ketentuan harmonisasi baru berlaku setelah terbit UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

Di akhir kesaksiannya, Hendra menyebut penyusunan perbup berasal dari dinas pengampu kegiatan. Dalam konteks hibah pariwisata, fasilitasi rapat penyusunan dilakukan oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman.

“Setiap undangan rapat pembahasan perbup diterbitkan oleh Bagian Perekonomian. Setelah dirapatkan, rancangan perbup diparaf berjenjang, tetapi kewenangan final tetap ada pada bupati,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Gunungkidul, Warga DIY Rasakan Getaran

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Gunungkidul, Warga DIY Rasakan Getaran

Jogja
| Minggu, 25 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement