Advertisement
Perpres AI Jadi Acuan Nasional Pengembangan Kecerdasan Buatan
Ilustrasi Artificial Intelligence / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang akan menjadi pijakan nasional dalam pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor strategis di Indonesia. Regulasi ini dirancang sebagai kerangka kebijakan untuk memastikan adopsi AI berjalan terarah, aman, dan beretika.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan, Perpres AI akan berfungsi sebagai rujukan lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku industri, sektor swasta, hingga para pengembang dan peneliti AI di lingkungan perguruan tinggi maupun industri.
Advertisement
“Dan tentu saja itu akan bermakna sangat strategis bagi Indonesia. Itu untuk melengkapi regulatory framework kita dalam penerapan atau penggunaan AI di berbagai sektor. Jadi ini akan menjadi rujukan dan akan menjadi panduan nasional untuk membangun AI di Indonesia,” ujar Nezar dalam temu media usai menghadiri AI Pre-Summit 2026 di Jakarta, Rabu.
Nezar menjelaskan, rancangan Perpres tentang kecerdasan buatan tersebut disusun dengan bertumpu pada dua regulasi utama, yakni Peta Jalan AI Nasional (AI National Roadmap) dan Etika AI. Kedua dokumen ini saat ini telah masuk dalam proses pembahasan di Sekretariat Negara (Setneg).
BACA JUGA
“Dua dokumen, pertama adalah AI National Roadmap, yang kedua soal Etika AI. Keduanya akan dijadikan rujukan untuk Perpres dalam waktu dekat. Proses sedang berlangsung di Setneg saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah memang menargetkan Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI menjadi landasan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia maupun global.
Regulasi kecerdasan buatan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem inovasi yang bertanggung jawab, mendorong pengembangan teknologi secara beretika, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna maupun pihak yang terdampak pemanfaatan AI.
Nezar menambahkan, keberadaan Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Etika AI diharapkan mampu menjadi pedoman bagi para pelaku industri AI agar dapat menyeimbangkan laju inovasi dengan aspek perlindungan dan tata kelola yang baik.
“Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” kata Nezar, menegaskan pentingnya Perpres AI sebagai panduan bersama dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Minggu 8 Maret 2026, Cek Waktunya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Sabtu 7 Maret 2026
- Imsak DIY 7 Maret 2026 Pukul 04.18, Magrib 17.59 WIB
- Jalur Clongop Gedangsari Ditutup, Penanganan Permanen Tunggu Kajian
- Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
- Penjualan Tiket KA Lebaran Daop 6 Jogja Tembus 272 Ribu
- FAM Hormati Putusan CAS, Bayar Denda Rp7,6 Miliar
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret
Advertisement
Advertisement








