Advertisement
Bareskrim Tindak Tegas Penjual Phishing Tools Lintas Negara
Ilustrasi Hacker - Sputniknews
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan siber termasuk perdagangan phishing tools lintas negara yang menjadi pintu masuk penipuan daring dan pencurian data.
Wakil Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan Polri tidak memberi ruang bagi pembuat, penjual, maupun pengguna tools ilegal tersebut.
Advertisement
"Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber. Siapa pun yang terlibat, baik pembuat, penjual, maupun pihak yang memanfaatkan tools tersebut, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya dalam konferensi pers Rabu (22/4/2026).
Phishing tools yang diungkap menjadi ancaman serius karena memfasilitasi Business Email Compromise (BEC), eksploitasi data pribadi, dan berbagai kejahatan digital lainnya. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan kerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil memutus rantai infrastruktur kriminal.
BACA JUGA
"Dengan alat ini, pihak yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan eksploitasi data pribadi, penipuan daring, hingga skema BEC yang menyasar sektor operasi dan menimbulkan dampak kerugian materiil dan imateriil yang sangat besar," ucapnya.
Dalam kasus ini Dittipidsiber menetapkan dua tersangka pasangan kekasih yaitu GWL dan FYT. Tersangka GWL laki-laki bertindak sebagai pelaku utama yang memproduksi, mengembangkan, dan menjual phishing tools secara autodidak sejak 2018 dengan latar belakang lulusan SMK multimedia.
"Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat script secara autodidak," jelas Himawan. Sementara FYT perempuan pacar GWL sejak 2016 mengelola dana hasil kejahatan melalui crypto wallet.
GWL dijerat pasal berlapis Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. FYT dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a atau c KUHP ancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan demi menjamin keamanan dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia di ruang siber," tegas Himawan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian komitmen Polri melindungi masyarakat dari gelombang kejahatan siber masif dengan penindakan preventif dan kolaborasi internasional. Kerjasama Bareskrim-FBI memutus infrastruktur kriminal yang beroperasi bertahun-tahun sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE membawa sejumlah pembaruan signifikan guna menciptakan ruang digital yang lebih sehat melalui penguatan pelindungan privasi dan penyesuaian pasal-pasal krusial.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat penajaman terhadap Pasal 27 yang mengatur mengenai kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pencemaran nama baik, serta Pasal 28 mengenai penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat memicu kerusuhan massal.
Salah satu poin penting adalah penerapan mekanisme "restorative justice" yang lebih dikedepankan, di mana Pasal 27 ayat (3) kini menjadi delik aduan absolut guna mencegah penyalahgunaan hukum dalam kasus penghinaan ringan.
Selain itu, negara kini memiliki kewenangan lebih kuat untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses atau penghapusan konten yang dianggap melanggar hukum, dengan ancaman sanksi pidana penjara berkisar antara 2 hingga 10 tahun bagi pelanggar yang terbukti merugikan publik secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Jadwal Pagi hingga Tengah Malam KRL Jogja Solo Tetap Padat
- Sinyal Satelit Masuk Pelabuhan Perbatasan Layanan Digital Digenjot
- Suasana Berbeda di Stasiun Jogja, Petugas Perempuan Ambil Alih
- Internet Masuk Desa Usaha Baru Bermunculan Sepanjang Jaringan
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Rabu Mobilitas Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement









