Advertisement
MK Tolak Uji Materi Ijazah Capres-Cawapres, Permohonan Dinilai Kabur
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - ist/DinasKebudayaanJkt
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi syarat argumentasi hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi mengenai keaslian ijazah calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Advertisement
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai permohonan Bonatua tidak sesuai dengan sistematika pengajuan pengujian undang-undang. Salah satunya, bagian “duduk perkara” tidak disusun secara memadai.
BACA JUGA
“Pemohon lebih banyak menuliskan peristiwa konkret ketimbang menyertakan argumentasi yang meyakinkan tentang pertentangan norma dengan UUD 1945,” kata Saldi. Selain itu, Mahkamah menyatakan Bonatua tidak jelas mengaitkan permohonan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
Bonatua sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyebut bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Bonatua, UU Pemilu hanya mewajibkan legalisasi ijazah secara administratif, bukan autentikasi keaslian arsip pendidikan. Legalitas fotokopi ijazah oleh KPU, menurutnya, tidak menjamin dokumen tersebut merupakan arsip asli.
Bonatua memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu sehingga ijazah calon presiden dan wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU dan/atau ANRI, serta hasil autentikasi dijadikan arsip autentik negara.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak jelas (obscuur) karena penyusunan berkas tidak cermat dan argumentasi hukum tidak memadai, sehingga MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah SD Gunungkidul Tertimpa Besi Pikap Dinyatakan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik
- 190 Pejabat Sleman Resmi Dilantik Bupati Harda
- MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul
- Bareskrim Tindak Tegas Penjual Phishing Tools Lintas Negara
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 23 April 2026
- PAD Sleman 24,22 Persen Didominasi Pajak Hotel Resto
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
Advertisement
Advertisement








