Advertisement

KPK Duga Hery Sudarmanto Terima Rp12 Miliar dari RPTKA

Newswire
Kamis, 15 Januari 2026 - 23:17 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Duga Hery Sudarmanto Terima Rp12 Miliar dari RPTKA Kantor KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan nilai dugaan mencapai Rp12 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang. “Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026)

Advertisement

Menurut Budi, indikasi penerimaan uang itu telah muncul sejak 2010, ketika Hery baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker. Pada periode 2010–2015, ia diduga menerima sejumlah uang dari para agen tenaga kerja asing yang mengurus RPTKA.

Pemaparan tersebut disampaikan saat KPK menjelaskan perkembangan lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses RPTKA yang kini menyeret Hery sebagai salah satu tersangka.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang sama pada 5 Juni 2025. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—seluruhnya aparatur sipil negara di Kemenaker.

Para tersangka disebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024, atau ketika kementerian dipimpin oleh Ida Fauziyah. Uang tersebut diperoleh dari pemohon RPTKA yang terdesak kebutuhan izin agar tenaga kerja asing dapat bekerja secara legal di Indonesia.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing sebelum memperoleh izin kerja maupun izin tinggal. Jika dokumen tersebut tak terbit, proses izin lain otomatis tertunda dan perusahaan bisa dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan oknum untuk meminta pembayaran dari pemohon.

KPK juga menegaskan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan, mulai dari masa Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka pertama telah ditahan dalam dua tahap pada 17 dan 24 Juli 2025. Kemudian, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Mahfud: Rekrutmen Polisi Tanpa Titipan Mulai Diberlakukan

Mahfud: Rekrutmen Polisi Tanpa Titipan Mulai Diberlakukan

Sleman
| Kamis, 15 Januari 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement