Advertisement
Pengadilan Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Percobaan
Terdakwa Laras Faizati Khariunnisa Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, Kamis (15/1/2026) - Bisnis/Muhammad Sulthon S.K
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Fenomena pemanfaatan media sosial sebagai ruang mobilisasi massa kembali mendapat sorotan hukum, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khariunnisa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati Khariunnisa menjalani pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025.
Advertisement
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Meski menjatuhkan vonis enam bulan penjara, majelis hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA
Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selama masa tersebut, Laras berada dalam pengawasan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Laras tetap dinyatakan bersalah karena menyebarkan tulisan yang bersifat menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Hakim menyatakan tujuan pemidanaan dalam perkara ini menitikberatkan pada aspek edukasi dan pembinaan, sekaligus memberi kesempatan kepada Laras untuk memperbaiki diri agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Selain itu, majelis hakim menilai Laras tidak melakukan perbuatan lanjutan berupa pengorganisasian massa sebagaimana isi unggahan yang disiarkan.
“Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.
Putusan ini menegaskan bahwa ruang digital tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menunjukkan pendekatan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan terhadap pelanggaran berbasis media sosial.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Mudik 2026, Tol Bawen-Jogja Jadi Jalur Alternatif
- 5 Makanan Bergizi Ini Punya Kandungan Setara Suplemen Vitamin D
- Angka Impor BBM Indonesia 5 Tahun, Terbesar dari Singapura
- Darurat Kesehatan, 77 Persen Remaja Kini Alami Krisis Tidur Serius
- Harga Cabai Rawit Meroket, Picu Inflasi Tinggi di Kota Jogja
- Veda Ega Pratama Moncer di Moto3, SMA Taman Madya IP Beri Dukungan
- Pencairan Dana Desa Gunungkidul Dikebut, Cegah Anggaran Hangus
Advertisement
Advertisement








