Advertisement

Menko Airlangga Respons Protes Buruh Soal Kenaikan UMP

Newswire
Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Menko Airlangga Respons Protes Buruh Soal Kenaikan UMP Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah melalui perhitungan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Airlangga menjelaskan, besaran UMP ditetapkan melalui formula yang menggabungkan inflasi dengan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Advertisement

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, lalu dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons masih adanya penolakan dan protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.

Menurut Airlangga, pemerintah telah memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik dengan menaikkan indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9. Kebijakan tersebut dinilai cukup akomodatif bagi kepentingan pekerja.

Menko Perekonomian menambahkan, upah minimum yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mampu mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.

Upah Sektoral Bisa Lebih Tinggi

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa di sejumlah wilayah, khususnya kota besar dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemerintah, kata dia, mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, rata-rata upah pekerja bahkan sudah melampaui UMP, terutama di sektor industri padat modal.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP,” katanya.

UMP DKI Jakarta Naik 6,17 Persen

Sebagai contoh, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada Rabu (24/12/2025) secara resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Angka tersebut naik dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 6,17 persen atau setara Rp333.115.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9 dalam perhitungan upah minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Update Dampak Hujan Dua Hari di DIY, Bantul Paling Parah Terdampak

Update Dampak Hujan Dua Hari di DIY, Bantul Paling Parah Terdampak

Jogja
| Sabtu, 27 Desember 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat

Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat

Wisata
| Kamis, 25 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement