Advertisement
Yahya Cholil: Disiplin Organisasi Penting untuk Kelola Dinamika PBNU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengingatkan pentingnya disiplin organisasi dan penyelesaian masalah melalui muktamar bersama untuk PBNU yang lebih kuat.
Ia menyebut pengabaian terhadap sistem yang telah dibangun akan membawa PBNU mundur jauh ke belakang, bahkan hingga sebelum NU didirikan.
Advertisement
“Kalau tatanan organisasi ini diabaikan, maka itu mundur satu abad. Mundur sampai ke era sebelum NU didirikan,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia mengingatkan bagaimana KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU, sebelum organisasi itu berdiri, memiliki wibawa sebagai “Maha Kiai” yang dihormati tanpa batas di kalangan ulama.
Namun ketika NU dibentuk, kata dia, KH Hasyim Asy’ari justru menerima pembatasan wewenang melalui struktur dan AD/ART organisasi.
“Didirikan organisasi Nahdlatul Ulama. Kemudian di situ Kiai Hasyim Asyari ditunjuk untuk jabatan Rais Akbar. Kemudian dibuat AD/ART organisasi Nahdlatul Ulama. Dan di dalam AD/ART itu ada di antaranya ketentuan membatasi wewenang Rais Akbar,” kata dia.
“Kalau mau mutlak wewenangnya, enggak usah bikin organisasi, malah mutlakkan,” ujar Gus Yahya menambahkan.
Ia menilai upaya kembali ke kondisi pra-organisasi sebagai langkah mundur yang justru mengabaikan prinsip-prinsip yang telah disepakati para pendiri NU.
Selain menekankan pentingnya disiplin organisasi, Yahya menyebut penyelesaian persoalan internal tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurut dia, jalan keluar terbaik adalah penyelenggaraan Muktamar secara bersama-sama.
“Enggak ada jalan keluar selain bersama-sama. Mari bermuktamar bersama. Supaya selesai muktamar, selesai semua. Sudah tidak ada lagi masalah,” tegasnya.
Gus Yahya mengakui terdapat banyak persoalan yang muncul dalam dinamika keorganisasian belakangan ini. Namun ia meyakini seluruh perbedaan dapat diselesaikan jika seluruh pihak bersedia mengikuti proses secara kolektif dan konstitusional.
“Masalah pasti ada. Mari kita selesaikan masalah-masalah itu. Yang belum bisa diselesaikan sebelum Muktamar, ya selesaikan di Muktamar saja. Bisa, bisa kita selesaikan,” kata dia.
Soal penghentian Ketua Umum, kata dia, hanya bisa dilaksanakan lewat muktamar atau muktamar luar biasa. Rapat Harian Syuriah termasuk Rapat Pleno tidak bisa dijadikan dasar soal penghentian Ketum PBNU karena melanggar aturan organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Bonnie Blue, Langgar VoA
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
Advertisement
HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bandung Perpanjang Pencarian Korban Longsor di Arjasari
- PWI DIY dan GKR Mangkubumi Sepakat Perkuat Literasi Media
- Diklaim Sukses, Festival Bakmi di Gunungkidul Akan Digelar Saban Tahun
- Van Gastel Soroti Maraknya Pemecatan Pelatih Super League
- SEA Games: Timnas Indonesia Siapkan Formasi Baru Hadapi Myanmar
- ATR/BPN Ungkap Capaian Satgas Mafia Tanah 2025
- Bantul Hanya Punya Tiga Tambang Berizin
Advertisement
Advertisement




