Advertisement
UI Terima Permohonan Maaf Ko-Promotor Disertasi Bahlil
Ilustrasi Buku - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK—Universitas Indonesia menyatakan telah menerima permohonan maaf ko-promotor Teguh Dartanto sebagai bagian dari sanksi pembinaan atas pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil Lahadalia.
UI menilai langkah tersebut sebagai bagian dari pemulihan integritas akademik setelah evaluasi menyeluruh menemukan pelanggaran etik dari seluruh unsur pembimbing. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor lainnya sesuai ketentuan etik UI.
Advertisement
Empat organ utama UI—Rektor, MWA, SA, dan DGB—menetapkan bahwa mahasiswa wajib merevisi disertasi serta memenuhi tambahan publikasi ilmiah sebagai syarat penyelesaian studi, sekaligus memastikan penegakan standar akademik berjalan tanpa tebang pilih.
Penyampaian permohonan maaf ini merupakan bagian dari kewajiban dalam sanksi pembinaan yang dijatuhkan terhadap dirinya sesuai Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025, setelah ditemukannya pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan disertasi tersebut.
BACA JUGA
Rektor UI, Prof Heri Hermansyah dalam keterangannya di Depok, Sabtu, menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme etik UI.
“Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof Heri.
Pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto diterima UI pada 29 November 2025. UI menilai langkah ini sebagai bagian dari proses pemulihan iklim akademik dan komitmen untuk memperkuat budaya integritas.
Ia menambahkan bahwa UI akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.
Sebagai institusi pendidikan, kata dia, UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama. “Sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI,” tutup Prof. Heri.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro menegaskan bahwa UI konsisten menjalankan mekanisme etik tanpa pengecualian.
“Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa penegakan integritas akademik dilakukan bukan hanya melalui penjatuhan sanksi, tetapi juga melalui pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku.
“Mahasiswa diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya. Sementara para pembimbing dikenai pembinaan melalui larangan kegiatan akademik tertentu,” kata Erwin.
Dalam proses penyusunan disertasi, Bahlil Lahadalia, mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), terdapat beberapa pihak yang bertugas sebagai pembimbing, yaitu Promotor Chandra Wijaya, serta dua Ko-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto.
Evaluasi menyeluruh yang dilakukan UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dari seluruh unsur pembimbing, sehingga masing-masing dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi terhadap Teguh Dartanto mencakup larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Sanksi yang sama dalam tingkatannya dijatuhkan kepada Promotor dan Ko-promotor lainnya, yakni larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan, serta pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural dalam periode tertentu.
Universitas Indonesia menegaskan bahwa keputusan sanksi tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan keputusan bersama empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Empat organ tersebut secara serempak menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan wajib melakukan revisi disertasi serta melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement



