Advertisement
Permen LH 20/2025 Terbit, Pengawasan Tambang Diperketat
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, PANGKALPINANG—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH), guna memperketat pengawasan penambangan di Indonesia.
"Kita berharap dengan Permen LH ini, kita bisa mengantisipasi kerusakan lingkungan dampak penambangan ini," kata Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Ardhi Yusuf di Pangkalpinang, Senin.
Advertisement
Ia menyatakan dalam memperketat pengawasan penambangan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan ini, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan mengeluarkan Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 dengan aspek pengawasan sangat tegas.
"Perusahaan-perusahaan yang aktif diawasi dengan ketat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diantisipasi dengan baik," katanya.
BACA JUGA
Ia mengatakan dengan adanya permen lingkungan hidup ini dapat menjadi pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas penambangan di daerah ini.
"Pemerintah harus memperketat pengawasan tambang ini, karena banyak pemerintah provinsi, kabupaten yang mengeluar izin perusahaan tambang ini di daerahnya," katanya.
Ia berharap dengan adanya Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 terkait kerusakan lingkungan akibat tambang ini dapat memperkuat pengawasan penambangan di izin usaha penambangan (IUP) maupun di luar IUP.
"Kalau dulu kita tidak bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum pidana terhadap aktivitas tambang di dalam Kawasan IUP dan hanya dilakukan di luar IUP. Dengan adanya permen ini maka kita bisa melakukan tindakan pidana terhadap tambang-tambang aktif di dalam maupun luar IUP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang AI Dinilai Tantangan dan Peluang Baru bagi Seniman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua dan Siswa Klaten Kompak Tolak Enam Hari Sekolah
- Laga Bali United vs Persis Solo Berakhir Tanpa Gol
- Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos 2026
- Kejagung Lelang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun
- Kemenbud Siapkan Program Seniman Masuk Sekolah, Ini Tujuannya
- Jasa Nikah Siri Berbayar Marak di TikTok, DPR Minta Penertiban
- BNPB Larang Wisata ke Zona Terdampak Erupsi Semeru
Advertisement
Advertisement




