Advertisement

Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi

Fitroh Nurikhsan
Jum'at, 14 November 2025 - 20:17 WIB
Jumali
Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Unggahan karcis parkir Rp30.000 di Kota Lama Semarang memicu reaksi warganet. Dishub menegaskan tarif itu ulah jukir liar yang kini sudah ditangani kepolisian.

Perbuatan jukir yang ngepruk harga terungkap setelah akun @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah foto karcis parkir di Instagram. Unggahan itu langsung memicu reaksi dari warganet di kolom komentar.

Advertisement

“Parkir Kota Lama Semarang: karcis model baru, harga istimewa?,” tulis narasi akun tersebut dikutip Espos, Jumat (14/11/2025).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, buka suara menanggapi insiden jukir ngepruk harga tersebut. Dia memastikan orang yang mematok tarif parkir tinggi itu merupakan jukir liar dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelakunya sudah dibawa Polsek Semarang Utara. Kami belum mendapat tembusan hasil pemeriksaan atau tindak lanjut pembinaannya seperti apa,” kata Danang saat dikonfirmasi Espos, Jumat.

Untuk mencegah kejadian serupa, kata Danang, Dishub telah menerjunkan tim untuk memperketat pengawasan titik-titik rawan yang kerap dimanfaatkan jukir liar. Upaya lain yang sedang disiapkan ialah penambahan bollard sebagai pembatas di area-area yang tidak diperbolehkan untuk parkir.

“Beberapa titik rawan seperti ujung Jalan Cendrawasih, simpang Cendrawasih-Suprapto, serta sekitar Rumah Makan Pringsewu akan diperketat,” tuturnya.

Danang menyoroti maraknya parkir liar karena sebagian pengunjung cenderung memilih lokasi yang paling dekat dengan tujuan. Meski area tersebut sudah dibatasi atau bukan peruntukan kendaraan.

Padahal kawasan Kota Lama memiliki sejumlah kantong parkir resmi yang bisa dimanfaatkan pengunjung di antaranya Metro Point, area belakang DMZ serta kantong parkir di Jalan Cendrawasih, Jalan Suprapto dan Jalan Suari.

“Ini soal kebiasaan. Orang-orang cenderung memilih parkir sedekat mungkin dengan lokasi yang dituju, meski itu area terlarang,” jelas dia.

Pengunjung atau wisatawan diingatkan Dishub untuk memahami aturan dasar berlalu lintas, termasuk kawasan yang dilarang untuk parkir. Memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang telah disediakan dipastikan lebih aman serta dilengkapi asuransi pula.

“Pilih mana? Dirugikan oknum atau parkir resmi yang jelas keamanannya. Makanya parkirlah di lokasi yang sudah ditentukan. Itu jauh lebih aman,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kunjungan Diprediksi Naik, Jip Wisata Merapi Maksimalkan Layanan

Kunjungan Diprediksi Naik, Jip Wisata Merapi Maksimalkan Layanan

Sleman
| Jum'at, 14 November 2025, 21:47 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement