Advertisement
Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi
Ilustrasi tarif parkir / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Unggahan karcis parkir Rp30.000 di Kota Lama Semarang memicu reaksi warganet. Dishub menegaskan tarif itu ulah jukir liar yang kini sudah ditangani kepolisian.
Perbuatan jukir yang ngepruk harga terungkap setelah akun @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah foto karcis parkir di Instagram. Unggahan itu langsung memicu reaksi dari warganet di kolom komentar.
Advertisement
“Parkir Kota Lama Semarang: karcis model baru, harga istimewa?,” tulis narasi akun tersebut dikutip Espos, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, buka suara menanggapi insiden jukir ngepruk harga tersebut. Dia memastikan orang yang mematok tarif parkir tinggi itu merupakan jukir liar dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelakunya sudah dibawa Polsek Semarang Utara. Kami belum mendapat tembusan hasil pemeriksaan atau tindak lanjut pembinaannya seperti apa,” kata Danang saat dikonfirmasi Espos, Jumat.
Untuk mencegah kejadian serupa, kata Danang, Dishub telah menerjunkan tim untuk memperketat pengawasan titik-titik rawan yang kerap dimanfaatkan jukir liar. Upaya lain yang sedang disiapkan ialah penambahan bollard sebagai pembatas di area-area yang tidak diperbolehkan untuk parkir.
“Beberapa titik rawan seperti ujung Jalan Cendrawasih, simpang Cendrawasih-Suprapto, serta sekitar Rumah Makan Pringsewu akan diperketat,” tuturnya.
Danang menyoroti maraknya parkir liar karena sebagian pengunjung cenderung memilih lokasi yang paling dekat dengan tujuan. Meski area tersebut sudah dibatasi atau bukan peruntukan kendaraan.
Padahal kawasan Kota Lama memiliki sejumlah kantong parkir resmi yang bisa dimanfaatkan pengunjung di antaranya Metro Point, area belakang DMZ serta kantong parkir di Jalan Cendrawasih, Jalan Suprapto dan Jalan Suari.
“Ini soal kebiasaan. Orang-orang cenderung memilih parkir sedekat mungkin dengan lokasi yang dituju, meski itu area terlarang,” jelas dia.
Pengunjung atau wisatawan diingatkan Dishub untuk memahami aturan dasar berlalu lintas, termasuk kawasan yang dilarang untuk parkir. Memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang telah disediakan dipastikan lebih aman serta dilengkapi asuransi pula.
“Pilih mana? Dirugikan oknum atau parkir resmi yang jelas keamanannya. Makanya parkirlah di lokasi yang sudah ditentukan. Itu jauh lebih aman,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Diprediksi Naik, Jip Wisata Merapi Maksimalkan Layanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korea Selatan Hentikan Penerbangan demi Ujian Suneung
- Baku Tembak Kamboja-Thailand di Perbatasan Tewaskan 1 Orang
- Pelaku Pembuang Bayi di Prambanan Ternyata Pasangan Asal Semarang
- Tedjowulan: Saya Tak Tahu Ada Penobatan di Pertemuan Keraton
- KPK Sita Tumpukan Dokumen Proyek di Kantor DPUPKP Ponorogo
- Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
- Marcos Jr Janji Penjarakan Koruptor Proyek Banjir Sebelum Natal
Advertisement
Advertisement




