Advertisement
Dugaan Sekda Ponorogo Suap Bupati Demi Pertahankan Jabatan 13 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 13 tahun atau sejak 2012. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 13 tahun atau sejak 2012.
Sebagaimana diketahui Agus Pramono menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Advertisement
“Jadi, dia menerima [dugaan suap] dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Asep mengatakan KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan tersangka pemberi dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, periode 2021-2025 dan 2025-2030.
BACA JUGA
KPK menduga Agus Pramono sebagai Sekda Ponorogo menjadi perantara dugaan suap pengurusan jabatan sebelum Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo turun tangan.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto. Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Kedubes AS di Riyadh Diserang Drone, Situasi Timur Tengah Kian Memanas
- IRGC Ancam Bakar Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
- Usai Buka Bersama, Tawuran Antar Remaja Pecah di Imogiri Barat Bantul
- China Desak Hentikan Operasi Militer Usai Penutupan Selat Hormuz
- Pemerintah Siapkan Skenario Jaga Ketahanan Energi di Tengah Konflik
- Pebalap Astra Honda Tembus Podium di Seri Moto4 Asia Cup Buriram
- Arab Saudi Larang Impor Unggas RI, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement








