Advertisement
Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon
 Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rajiv (kiri) saat menjenguk korban keracunan usai mengonsumsi MBG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025). (ANTARA - HO/Komisi IV DPR RI)
                Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rajiv (kiri) saat menjenguk korban keracunan usai mengonsumsi MBG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025). (ANTARA - HO/Komisi IV DPR RI)
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Rajiv di Cirebon, Jawa Barat dan bukan di Jakarta dengan alasan untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara tersebut. "Ya, jadi supaya lebih efektif,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Advertisement
Oleh sebab itu, Budi menjelaskan KPK mengoordinasikan terlebih dahulu kepada Rajiv bahwa lokasi pemeriksaan bertempat di Cirebon, atau bukan di Jakarta seperti pemanggilan awal pada 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, KPK memanggil Rajiv sebagai saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.
BACA JUGA
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Rajiv, dan memanggil serta memeriksanya di Polresta Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2025.
Adapun pemeriksaan terhadap Rajiv mengenai perkenalannya dengan tersangka kasus tersebut, serta Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Gunungkidul Pangkas Anggaran Rapat 2026, Hanya Sajikan Snack
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Menkes: CKG Menyasar 70 Juta Orang di 2025
- Reformasi Kepatuhan: Cara Target Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif
- Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman
- KPK Periksa Anggora DPR RI Rajiv, Saksi Korupsi CSR BI
- Perhiasan Dicuri dari Museum Louvre Masih Belum Ditemukan
- MUI-DPR Akan Gelar Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina
- Emberkasi Haji Kulonprogo, YIA Siapkan Simulasi dan Uji Operasional
Advertisement
Advertisement




















 
            
