Advertisement

Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon

Newswire
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 13:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rajiv (kiri) saat menjenguk korban keracunan usai mengonsumsi MBG di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025). (ANTARA - HO/Komisi IV DPR RI)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Rajiv di Cirebon, Jawa Barat dan bukan di Jakarta dengan alasan untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara tersebut. "Ya, jadi supaya lebih efektif,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Advertisement

Oleh sebab itu, Budi menjelaskan KPK mengoordinasikan terlebih dahulu kepada Rajiv bahwa lokasi pemeriksaan bertempat di Cirebon, atau bukan di Jakarta seperti pemanggilan awal pada 27 Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK memanggil Rajiv sebagai saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Rajiv, dan memanggil serta memeriksanya di Polresta Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2025.

Adapun pemeriksaan terhadap Rajiv mengenai perkenalannya dengan tersangka kasus tersebut, serta Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gunungkidul Pangkas Anggaran Rapat 2026, Hanya Sajikan Snack

Gunungkidul Pangkas Anggaran Rapat 2026, Hanya Sajikan Snack

Gunungkidul
| Jum'at, 31 Oktober 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak

Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak

Wisata
| Selasa, 21 Oktober 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement