Advertisement
Seorang WNI Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura
Ilustrasi kematian - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria asal Indonesia berusia 41 tahun didakwa di pengadilan Singapura pada Sabtu (25/10/2025), atas tuduhan membunuh istrinya di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan China Square.
Dikutip dari Channel News Asia, Minggu (26/10/2025), korban yang bernama Nurdia Rahmah Rery, berusia 38 tahun, ditemukan tidak bernyawa di kamar Hotel Capri by Fraser China Square pada Jumat (24/10/2025) pagi.
Advertisement
Pelaku yang hanya menggunakan satu nama, Salehuddin, dituduh menyebabkan kematian Nurdia Rahmah Rery antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat di kamar hotel tersebut.
Menurut kepolisian Singapura, pada Jumat pukul 07.40 pagi, Salehuddin datang ke Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya. Saat petugas mendatangi lokasi yang disebutkan, paramedis menyatakan korban telah meninggal dunia di tempat kejadian.
BACA JUGA
Salehuddin hadir di pengadilan dengan mengenakan kemeja polo merah dari tempat penahanannya. Ia tampak tenang selama sidang berlangsung dan beberapa kali berbicara melalui penerjemah Bahasa Indonesia.
Dalam persidangan, Salehuddin sempat mengajukan permintaan khusus kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse mengenai tempat persidangan.
“Saya keberatan,” ujar Salehuddin melalui penerjemah, seraya menyebut dirinya menghadapi hukuman mati.
Ia bertanya kepada hakim apakah dirinya bisa dituntut atau diadili di Indonesia, bukan di Singapura.
Namun, Hakim Tan menjelaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal, sehingga permohonan tersebut belum bisa dipertimbangkan. Hakim juga menyatakan bahwa seorang pengacara akan ditugaskan untuk mendampinginya.
Observasi Psikiatris dan Ancaman Hukuman Mati
Jaksa penuntut mengajukan permohonan agar Salehuddin ditahan untuk observasi psikiatris selama tiga minggu, dan hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang Singapura. Jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan, Salehuddin dapat menghadapi hukuman mati sesuai hukum Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Aksi Celurit Berujung Kecelakaan di Moyudan, Satu Remaja Diamankan
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Delegasi WCI Kagum dengan Pura Pakualaman, Diplomasi Budaya Jogja
- Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement








