Advertisement
Upaya P Diddy Batalkan Vonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengacara Sean "Diddy" Combs mengajukan banding atas vonis 50 bulan penjara untuk kasus pengangkutan orang tujuan prostitusi. Banding diajukan ke Pengadilan Banding Tingkat Kedua setelah vonis Oktober 2024.
Sean "Diddy" Combs secara resmi mengajukan banding atas vonis 50 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi. Pengajuan banding ini diajukan oleh pengacara ternama Alexandra AE Shapiro ke Pengadilan Banding Tingkat Kedua pada Senin (20/10/2025).
Advertisement
Vonis 50 bulan penjara plus denda US$500 ribu dijatuhkan Hakim Arun Subramanian pada 3 Oktober 2024, setelah Diddy dinyatakan bersalah berdasarkan kesaksian dua mantan kekasihnya yakni, Cassandra "Cassie" Ventura dan Jane Doe.
Berdasarkan NME, Selasa, Vonis hakim itu dijatuhkan setelah juri pada Juli lalu membebaskan Combs dari dakwaan serius seperti perdagangan seks (sex trafficking) dan konspirasi pemerasan, namun tetap menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan "Mann Act".
BACA JUGA
Proses Hukum dan Status Saat Ini:
Pada September 2024, Diddy pertama kali ditangkap, lalu Juli 2024, dinyatakan bersalah oleh juri, pada Oktober 2024: Diddy divonis 50 bulan, saat ini Diddy ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn.
Masa tahanan 12 bulan sebelum persidangan telah dikurangkan dari total hukuman, menyisakan sekitar 3 tahun lagi yang harus dijalani.
Di sisi lain, terjadi perbedaan signifikan dalam tuntutan antara jaksa dan pembela. Pengacara Diddy meminta maksimal 14 bulan, sedangkan Departemen Probasi AS merekomendasikan 5-7 tahun, sementara Jaksa Federal menuntut minimal 135 bulan (11+ tahun). Pasalnya, Jaksa menilai Diddy "tidak menyesal" dan menunjukkan sejarah pelecehan bertahun-tahun.
Saat inu, dokumen banding 2 halaman telah diajukan dan akan ditindaklanjuti Pengadilan Banding. Kasus kemudian akan dibawa ke panel tiga hakim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum putusan, Diddy sempat menyampaikan permintaan maaf, "Aku tahu ini memicu trauma banyak orang di seluruh dunia. Tindakanku menjijikkan, memalukan, dan sakit."
Hakim juga menjatuhkan masa pembebasan bersyarat 5 tahun setelah masa tahanan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Kulonprogo Nasihati Siswa, Tak Ada Orang Sukses karena Judol
- HUT SMAN 1 Depok Jadi Laboratorium Kreatif Siswa Sleman
- Perajin Bambu Cebongan Sleman Bertahan di Tengah Perubahan Zaman
- DP3 Sleman Salurkan Modal untuk 24 Kelompok Ternak, Ini Daftarnya
- Ahli Gizi Ungkap Waktu Terbaik Konsumsi Kurma untuk Energi
- KPK Ungkap Barang Bukti Miliaran dari OTT Bupati Pati
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement




