Advertisement

Upaya P Diddy Batalkan Vonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi

Jumali
Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:07 WIB
Jumali
Upaya P Diddy Batalkan Vonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengacara Sean "Diddy" Combs mengajukan banding atas vonis 50 bulan penjara untuk kasus pengangkutan orang tujuan prostitusi. Banding diajukan ke Pengadilan Banding Tingkat Kedua setelah vonis Oktober 2024.

Sean "Diddy" Combs secara resmi mengajukan banding atas vonis 50 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi. Pengajuan banding ini diajukan oleh pengacara ternama Alexandra AE Shapiro ke Pengadilan Banding Tingkat Kedua pada Senin (20/10/2025).

Advertisement

Vonis 50 bulan penjara plus denda US$500 ribu dijatuhkan Hakim Arun Subramanian pada 3 Oktober 2024, setelah Diddy dinyatakan bersalah berdasarkan kesaksian dua mantan kekasihnya yakni, Cassandra "Cassie" Ventura dan Jane Doe.

Berdasarkan NME, Selasa, Vonis hakim itu dijatuhkan setelah juri pada Juli lalu membebaskan Combs dari dakwaan serius seperti perdagangan seks (sex trafficking) dan konspirasi pemerasan, namun tetap menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan "Mann Act".

Proses Hukum dan Status Saat Ini:

Pada September 2024, Diddy pertama kali ditangkap, lalu Juli 2024, dinyatakan bersalah oleh juri, pada Oktober 2024: Diddy divonis 50 bulan, saat ini Diddy ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn.
Masa tahanan 12 bulan sebelum persidangan telah dikurangkan dari total hukuman, menyisakan sekitar 3 tahun lagi yang harus dijalani.

Di sisi lain, terjadi perbedaan signifikan dalam tuntutan antara jaksa dan pembela. Pengacara Diddy meminta maksimal 14 bulan, sedangkan Departemen Probasi AS merekomendasikan 5-7 tahun, sementara Jaksa Federal menuntut minimal 135 bulan (11+ tahun). Pasalnya, Jaksa menilai Diddy "tidak menyesal" dan menunjukkan sejarah pelecehan bertahun-tahun.

Saat inu, dokumen banding 2 halaman telah diajukan dan akan ditindaklanjuti Pengadilan Banding. Kasus kemudian akan dibawa ke panel tiga hakim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum putusan, Diddy sempat menyampaikan permintaan maaf, "Aku tahu ini memicu trauma banyak orang di seluruh dunia. Tindakanku menjijikkan, memalukan, dan sakit."

Hakim juga menjatuhkan masa pembebasan bersyarat 5 tahun setelah masa tahanan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025

Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025

Jogja
| Rabu, 22 Oktober 2025, 05:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement