Advertisement

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu

Newswire
Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/10/2025). (ANTARA - Rubby Jovan)

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG— Pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat narkotika jaringan internasional dengan menyita 17,6 kilogram jenis sabu-sabu.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat selama hampir satu bulan dengan berhasil meringkus tujuh orang tersangka.

Advertisement

​"Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan yang berhasil memutus mata rantai jaringan narkotika internasional melibatkan China, Myanmar, dan Thailand," kata Hendra di Bandung, Kamis (16/10/2025).

​Hendra menjelaskan, operasi ini berawal dari pengembangan yang dilakukan Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar sejak 18 September 2025 terhadap tersangka berinisial RD yang diamankan di Kabupaten Sukabumi pada (24/9/2025).

​"Dari penangkapan pertama di Sukabumi, kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya secara beruntun di lokasi berbeda," kata dia.

Ia menyebut ​modus operandi yang digunakan para pelaku dengan disembunyikan dalam berbagai kemasan, mulai dari bungkus teh Cina, di dalam popok bayi, hingga diselipkan di dalam pembalut. "Para tersangka bekerja sama dengan bandar di lapas, menjadikan ini kejahatan luar biasa yang harus kita hentikan," katanya.

​Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar rupiah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pembangunan Groundsill Permanen Srandakan Bantul Dimulai

Pembangunan Groundsill Permanen Srandakan Bantul Dimulai

Bantul
| Kamis, 16 Oktober 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement