Advertisement
Pemerintah Moratorium Impor Scrap Besi dan Baja, Ini Alasannya
Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium atau menghentikan sementara impor scrap besi dan baja setelah temuan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan seluruh industri memenuhi standar keselamatan radiasi sebelum izin impor diberikan kembali.
Advertisement
“Kami telah meminta untuk sementara menghentikan importasi scrap, scrap besi dan baja, sambil para industrinya melengkapi diri dengan dual FME [Foreign Material Exclusion], Radiation Portal Monitoring dan CEMS [Continuous Emission Monitoring System],” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Serang, Selasa.
FME adalah proses mencegah masuknya serpihan luar ke suatu area atau beberapa area, dimana serpihan tersebut menimbulkan risiko ekonomi atau bahaya keselamatan. Sedangkan Radiation Portal Monitoring merupakan sistem deteksi radiasi yang tetap atau permanen, yang dirancang untuk secara otomatis memeriksa kendaraan, kargo, atau individu yang melewati area deteksi.
BACA JUGA
Adapun CEMS merupakan sistem peralatan yang diperlukan untuk memantau emisi gas dan partikel dari cerobong asap industri secara berkelanjutan
Menteri LH Hanif menjelaskan izin impor baru akan diberikan setelah industri benar-benar memiliki alat deteksi tersebut. “Kami sudah menetapkan, baru kami berikan izin impor kalau semuanya sudah dilengkapi. Kalau enggak, enggak,” ucapnya.
Menteri Hanif mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap potensi bahan berbahaya yang tidak terdeteksi dalam rantai impor logam bekas.
“Ini potensi yang mengingatkan kita. Dulu-dulu kita enggak pernah membayangkan ada reaktor nuklir sampai ke kita,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan terhadap impor scrap perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. “Kalau perizinannya semua sudah terpenuhi, tetapi kontrol kita yang mungkin agak lewat,” katanya.
Menteri LH Hanif menegaskan pemerintah kini melakukan koreksi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan bahan logam bekas yang masuk ke Indonesia. “Ini menjadi koreksi kita bersama,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi dengan BRIN dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) juga terus dilakukan untuk memastikan sumber paparan radioaktif diidentifikasi secara tuntas. “Jadi ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BUMDes Guwosari Terima 20 Kambing dari BUMN, Dorong Ekonomi Desa
- Toyota Pamer Teknologi Hidrogen Cair Baru di Fuji Speedway
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 21 November 2025
- UNY Dampingi Tenun Gamplong, Tiga Motif Baru Siap Didaftarkan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, 21 November 2025
- Wisata Karst Kian Padat, Saatnya Siapkan Aturan Baru
- Pulga Vidal Siap Comeback, PSIM Incar Tiga Poin Lawan Bhayangkara
Advertisement
Advertisement





