Advertisement
Prabowo Akan Terbitkan Aturan Tata Kelola MBG Pekan Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan presiden tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikeluarkan dalam sepekan.
"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (perpres) dan Instruksi Presiden [Inpres]. Isinya seperti apa? Sabar sedikit sepeken [ ke depam]," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Adapun aturan tersebut, katanya, akan membahas tentang pembagian tugas pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta koordinasi antarinstansi terkait program nasional itu.
BACA JUGA: TPR Wisata Pantai Selatan Bantul Akan Dipindah Jadi Satu Pintu
Dia menjelaskan MBG adalah program untuk memenuhi hak dasar warga terkait akses ke nutrisi yang baik. Karena ini adalah program dengan cakupan dan dampak yang luas, katanya, maka tantangannya juga besar.
"Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh," katanya.
Saat ini, katanya, peraturan itu sedang disempurnakan di Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, kata Zulhas perkembangannya akan diberitahukan secara rutin oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah terus menerus memastikan MBG berjalan aman dan layak, sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan tepat sasaran.
"Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita," katanya.
Pemerintah kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat MBG. Adapun Pemerintah menetapkan tiga standar minimum untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal, guna mencegah KLB keracunan agar tidak berulang kembali.
Pemerintah menguatkan pengawasan program, baik secara internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Akun Bjorka, Pemuda 22 Tahun Retas Data Nasabah Bank Swasta
- Sepanjang September 2025, NTB Diguncang Gempa Sebanyak 403 Kali
- Kebakaran Kilang Dumai Cepat Padam, Pertamina Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- KPK Ungkap Alasan Panggil Mantan Menaker: Stafsus Jadi Penentu
- Kemenag Segera Luncurkan Al-Quran Terjemahan Bahasa Betawi
Advertisement

Pameran Pangastho Aji: Menyelami Jejak Pembaruan Sultan HB VIII
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- 10 Titik Radiasi Cesium-137 di Cikande Banten Mulai Ditangani
- Pemda Diminta Kawal Kebersihan Dapur Program MBG
- Cara Membuat Game Sendiri di Roblox Studio untuk Pemula
- Soal Upah 2026, Begini Kata Menaker Yassierli
- Desakan Masif Agar MBG Disetop, BGN: Program Ini Akan Berlanjut
- Respons MDIS Singapura Soal Polemik Ijazah Wapres Gibran
- Geram Dana Tidak Cair, Nasabah Geruduk Rumah Bos BLN di Boyolali
Advertisement
Advertisement