Advertisement
Biaya Haji 2026 Akan Ditetapkan November 2025
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 akan diputuskan pada November 2025. Kementerian ini meminta Komisi VIII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.
"Kami harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Percepatan penetapan BPIH diperlukan agar jamaah calon haji reguler dapat segera melunasi biaya haji dan mempersiapkan diri lebih awal.
BACA JUGA: 72 SPPG Melayani MBG di Sleman Tak Punya SLHS
Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang, yang terbagi atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Jumlah itu sama seperti tahun sebelumnya dan menjadi kuota tetap yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tiap tahunnya.
"Sehingga calon jamaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan," katanya.
Pemerintah juga terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Nantinya Kementerian Haji dan Umrah akan menyisir komponen-komponen yang dinilai bisa menurunkan biaya haji.
Apalagi Kementerian Haji dan Umrah memandang ada 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang diduga terjadi kebocoran dan membuat biaya haji tinggi.
"Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ujarnya.
Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat Undang-Undang. Ia menyebut selama ini pembagian kuota per provinsi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Konstruksi Trihanggo-Junction Sleman 66,39 Persen
"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," kata Irfan Yusuf
Ia juga memastikan kuota untuk haji khusus tetap mengacu pada proporsi yang ada, yakni delapan persen dari total kuota nasional. "Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Layanan Akhir Pekan Dorong Lonjakan Aktivasi IKD di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jambret Beraksi Dekat MAN 1 Kulonprogo, Korban Rugi Besar
- Parkir Rp30.000 di Kota Lama Viral, Jukir Liar Diamankan Polisi
- Jonatan Christie Kunci Tiket BWF Finals Usai Loh Kean Yew Tersingkir
- SIPD Bermasalah, Penandatanganan RAPBD Gunungkidul Ditunda
- Penataan Parangtritis Dimulai, Lapak Liar Ditertibkan
- Emosi Gattuso Meledak Usai Italia Dibully Fans meski Menang 2-0
- Van Gastel Soroti Mental Pemain PSIM Jogja dan Isyaratkan Perubahan
Advertisement
Advertisement




