Advertisement
DPR RI Desak Polisi Buka Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Ilustrasi undang/undang. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XIII DPR RI mendesak kepolisian agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.
BACA JUGA: Pemuda Lintas Identitas Bahas Isu Demokrasi dan HAM
Ia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen. “Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” katanya.
Komisi XIII juga meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM terlibat aktif karena Arya Daru adalah diplomat yang saat itu dipersiapkan bertugas di KBRI Finlandia.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, kembali menyoroti kejanggalan dan mendesak agar kasus ditarik ke Bareskrim. “Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum,” ujarnya.
Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga menyampaikan sejumlah klarifikasi, termasuk soal barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti. “Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?” katanya.
Meta mengaku setuju dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan. Kemudian dia berterima kasih kepada Komisi XIII yang dinilainya sudah membantu keluarga korban dalam pembenahan kasus ini.
BACA JUGA: Puluhan Gambar Muncul Saat Pembukaan Cupu Panjala Gunungkidul
Sebelumnya, Komisi XIII turut menghadirkan Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kementerian HAM Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, yang masing-masing menekankan pentingnya perlindungan keluarga, prinsip due process of law, serta pemenuhan hak atas keadilan.
Rapat yang digelar terbuka itu ditutup dengan komitmen DPR mengawal agar penyelidikan berjalan transparan dan keluarga mendapatkan kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Polres Bantul Tak Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



