Advertisement
Korupsi Blok Migas Saka Energi, Kejagung Periksa 20 Saksi
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang terkait PT Saka Energi Indonesia (SEI) 2012-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan total pihak yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 20 saksi. "Lebih dari 20 [saksi]," ujar Anang di Kejagung, Senin (29/9/2025).
Advertisement
Anang tidak menjelaskan sosok yang telah diperiksa dalam perkara ini. Dia hanya menyatakan bahwa terdapat saksi yang berasal dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya yakni PT SEI.
BACA JUGA: Kalahkan Persiku, Persela Catat Poin Penuh Perdana
"Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya," kata Anang.
Diberitakan JIBI/Bisnis Indonesia sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan Jakarta pada Kamis (25/9/2025).
Korps Adhyaksa dikabarkan mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.
Adapun, nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jambret Beraksi Dekat MAN 1 Kulonprogo, Korban Rugi Besar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Profil KGPH Hangabehi, Calon Paku Buwono XIV
- Ansyari Lubis Puji Militansi Pemain Seusai PSS Taklukkan Persiba
- Ducati Andalkan Bagnaia dan Alex Marquez di Tes Valencia
- Harga Kebutuhan Pokok di Gunungkidul Mulai Naik
- Korupsi, Lurah dan Carik di Gunungkidul Ditahan di Lapas Wirogunan
- Jumenengan PB XIV di Solo Tetap Berlangsung Sabtu Ini
- Cuaca Buruk Rusak Panen Cabai di Kawasan Pantai Trisik Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




