Advertisement
Pemerintah Beri Diskon PPN 50 Persen Tiket Pesawat
Sejumlah pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Antara/Lucky R./Rei/kye - pri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 50% untuk pembelian tiket pesawat hingga jasa transportasi dalam momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (nataru).
Insentif itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (22/9/2025).
Advertisement
"Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu, seperti yang lalu kita berikan 50 persen," ungkap Airlangga.
Insentif transportasi itu kembali diberikan setelah diusulkan oleh Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan. Sejalan dengan itu, Airlangga menyampaikan pemerintah bersama pelaku usaha kembali menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10—16 Desember 2025. Adapun target transaksi Harbolnas 2025 ini mencapai Rp33 triliun—35 triliun.
BACA JUGA: Ribuan Warga Bantul Teridentifikasi Hipertensi hingga Risiko Stroke
Target itu lebih tinggi dari realisasi transaksi Harbolnas 2024 yang mencapai Rp31,2 triliun. Artinya target transaksi Harbolnas 2025 naik sekitar 10% dari tahun lalu.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar dari pertumbuhan ekonomi yaitu sekitar 54%. Airlangga meyakini Harbolnas 2025 ini bisa mendorong konsumsi sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025.
Sebagai informasi, PPN DTP 50% untuk pembelian tiket pesawat hingga jasa transportasi dan Harbolnas merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang diluncurkan untuk akhir 2025.
BACA JUGA: Pemerintah Minta DPR Selaraskan KUHAP dengan HAM Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







