Advertisement
KPK Minta Menteri Baru Dilantik Segera Melaporkan LHKPN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Muktaruddin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Azhar Simanjuntak menggucapkan sumpah jabatan saat pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta - bar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Advertisement
Dengan demikian, lima penyelenggara negara tersebut wajib melaporkan LHKPN masing-masing maksimal pada November 2025. Budi menjelaskan LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi oleh KPK.
BACA JUGA: 7 Terdakwa Kasus Mbah Tupon Bantul Didakwa Rugikan Rp3,5 Miliar
“Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” katanya.
KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut. Penyelenggara yang baru dilantik oleh Presiden tersebut sebelumnya adalah wajib lapor dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025, maka cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9). Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh, serta Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Mukhtarudin.
BACA JUGA: Profil Budi Gunawan, Menkopolhukam yang Direshuffle Prabowo
Mereka wajib lapor LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Advertisement







