Advertisement
Cara Mendapatkan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid
Ilustrasi pengeras suara masjid. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI) hingga 30 September 2025.
Bantuan operasional yang diberikan berupa dana tunai yang dapat untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid, seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, mebeler, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan berbagai sarana penunjang lainnya.
Advertisement
"Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA: Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji
Ia mengatakan perpustakaan masjid merupakan jantung pembelajaran di masjid sehingga melalui bantuan ini masjid semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi.
Syarat pengajuan bantuan itu, masjid memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir, ruangan perpustakaan yang aktif dan layanan yang berjalan.
Selain itu, rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid, tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir, dan terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, surat rekomendasi dari kantor wilayah atau kantor Kemenag kabupaten/kota,
Selain itu, surat keputusan pengurus perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir, rencana anggaran biaya, foto ruangan perpustakaan masjid, serta buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar. Untuk petunjuk teknis dapat diunggah dalam tautan https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/pages/layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







