Advertisement

Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Newswire
Senin, 08 September 2025 - 14:47 WIB
Sunartono
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9/2025). KPK mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Syarif Hamzah pada saat itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Advertisement

BACA JUGA: Hari Belanja Online 2025, Pemerintah Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Senin (8/9/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

BACA JUGA: Long Weekend, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Tembus 28.000 Orang

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Bantul Kebut Perbaikan Jembatan Pucunggrowong

Pemkab Bantul Kebut Perbaikan Jembatan Pucunggrowong

Bantul
| Senin, 08 September 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Wisata
| Minggu, 07 September 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement