Advertisement
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9/2025). KPK mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Syarif Hamzah pada saat itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Advertisement
BACA JUGA: Hari Belanja Online 2025, Pemerintah Targetkan Transaksi Rp35 Triliun
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
BACA JUGA: Long Weekend, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Tembus 28.000 Orang
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara untuk Pemeriksaan Lanjutan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Apple Rilis iOS 26.2.1, Update Krusial agar AirTag 2 Berfungsi Optimal
- Jorge Martin Menepi di Sepang, Aprilia Percayakan RS-GP26 ke Savadori
- Arteta Puas Arsenal Finis Teratas, Soroti Keuntungan Langsung
- Raheem Sterling Resmi Bebas Transfer Seusai Pisah dengan Chelsea
- HyperOS 3 Bikin Ponsel Xiaomi Impor Bootloop, Ini Penyebab dan Solusi
- KAI Sediakan Pengering Payung dan Pembersih Sepatu di Stasiun
- YouTube Music Kini Bisa Lanjutkan Lagu di Perangkat Lain Tanpa Ribet
Advertisement
Advertisement



