Advertisement
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9/2025). KPK mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Syarif Hamzah pada saat itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Advertisement
BACA JUGA: Hari Belanja Online 2025, Pemerintah Targetkan Transaksi Rp35 Triliun
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
BACA JUGA: Long Weekend, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Tembus 28.000 Orang
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan yang Dikabarkan Bakal Merangkap Menkopolhukam
- Profil Mukhtarudin, Politikus Golkar yang Gantikan Abdul Kadir Karding Sebagai Menteri P2MI
- Menkeu Direshuffle, Indeks Bisnis-27 Ditutup Melemah 2,05 Persen
- Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Usulan Darurat Militer
- Profil Ferry Joko Juliantono, Politisi Gerindra yang Diangkat Jadi Menkop
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Karding Akui Ikut Main Domino dengan Tersangka Azis Wellang
- 3 Jenazah WNA Korban Heli Jatuh Dipulangkan
- Jenazah Diplomat Zetro Leonardo Purba Tiba di Tanah Air Selasa
- PM Jepang Shigeru Ishiba Berniat Mengundurkan Diri
- TKD Dikurangi, Pendanaan Kopdes Merah Putih Capai Rp16 Triliun
- Bangunan Majelis Asobiyah Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal
- Menkes Janjikan Peralatan 514 CT Scan dan Catlab ke Semua RSUD
Advertisement
Advertisement