Advertisement
Menteri Karding Minta BP3MI Jateng Pangkas Layanan
Tenaga Kerja. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah untuk memangkas layanan yang tidak perlu dalam inspeksi mendadak (sidak) ke balai tersebut, Sabtu (6/9/2025).
"Aslinya verifikator itu butuh berapa lama? Katanya 10 menit, kok masih banyak keluhan verifikasi lama ya?” ujar Menteri Karding, dalam keterangannya di Jakarta.
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Menteri Karding menegaskan perlunya memangkas birokrasi layanan yang tidak relevan agar proses penempatan pekerja migran bisa lebih cepat dan efisien.
Saat berdialog dengan petugas verifikator, dia menyoroti lamanya proses verifikasi dokumen, khususnya untuk program Specified Skilled Worker (SSW).
BACA JUGA: Puncak Gerhana Bulan Total Terjadi di Denpasar Bali pada Senin 8 September
Ia menilai hambatan pelayanan sering terjadi karena mekanisme berulang yang sebetulnya bisa dipangkas melalui integrasi data dengan Dinas Tenaga Kerja.
"Begitu daftar di kita, datanya harus langsung masuk ke Dinas, terlapor. Jadi tidak perlu pekerja migran bolak-balik. Kalau perlu dibalik. Semua daftar di sini, lalu otomatis Dinas mendapat laporan data. Syaratnya, kita harus memberi data online ke Dinas," tegasnya.
Menteri Karding meminta pola integrasi ini segera dijalankan agar pelayanan bagi calon pekerja migran lebih cepat, transparan, dan tanpa hambatan tambahan.
"Jangan sampai ada pelayanan yang justru menghambat. Semua bentuk layanan yang tidak perlu, harus kita potong. Intinya memudahkan, bukan mempersulit," katanya.
Sidak tersebut juga menjadi momentum evaluasi internal agar seluruh jajaran BP3MI memperkuat sistem digital dan memangkas prosedur manual yang tidak efektif. Dengan begitu, calon pekerja migran dapat memperoleh pelayanan lebih sederhana dan berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement







