Advertisement

Anggota DPR Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan

Newswire
Rabu, 03 September 2025 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Anggota DPR Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan. Mereka yang dinonaktifkan tidak menerima gaji dan tunjangan.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. "Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan apabila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa segera menyusun aturan terkait.

BACA JUGA: Kunjungan Luar Negeri Komisi I DPR Dibatalkan Seluruhnya

"Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” ujarnya.

Ia menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.

Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.

BACA JUGA: Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Demo di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutannya

Lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.

Sementara itu, Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai.

Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Setiap RW di Jogja Ditargetkan Miliki Dua Biopori Jumbo

Setiap RW di Jogja Ditargetkan Miliki Dua Biopori Jumbo

Jogja
| Rabu, 03 September 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement