Advertisement
Mentrans Usulkan Revisi UU Transmigrasi, Ini Tujuannya
Transmigrasi - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong revisi Undang-undang (UU) Ketransmigrasian. Revisi perlu diakukan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam jangka panjang.
Iftitah menyampaikan regulasi yang berlaku saat ini adalah UU No. 29/2009 tentang Perubahan atas UU No. 15/1997 tentang Ketransmigrasian, yang menurutnya mesti direvisi seiring perkembangan arah kebijakan transmigrasi yang dirancang pemerintah.
Advertisement
“Yang kemarin kan terakhir [revisi] tahun 2009, kami pikir sudah harus direvisi. Utama untuk memastikan keberlanjutan ini adalah tadi, memadukan antara dunia kampus dengan dunia usaha,” kata Iftitah dalam kuliah publik di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, paradigma transmigrasi saat ini tak hanya mengenai pemindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lainnya, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengambilan kebijakan transmigrasi, pihaknya mengutamakan dua aspek, yakni lahan dan manusia.
BACA JUGA
Pemanfaatan lahan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi lokal, mulai dari komoditas maupun aspek bernilai tambah lainnya. Aspek manusia mencakup kualitas hidup transmigran dan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng kalangan akademisi dan dunia usaha untuk mengeksplorasi potensi yang ada di suatu kawasan transmigrasi.
“Kita berharap yang memetakan [potensi daerah] apakah itu sawit, apakah kelapa, apakah coklat, dan sebagainya, biarkan penelitian kampus. Supaya kampus juga berdampak. Kemudian nanti yang mengerjakannya adalah dunia usaha. Kita hanya sebagai fasilitator saja,” ujar Iftitah.
Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa peran industri menjadi penting dalam mempercepat pengembangan wilayah transmigrasi yang saat ini tersebar di 154 titik di seluruh Indonesia.
Pihaknya masih memetakan sejumlah lokasi sebagai pilot project pengembangan industri di kawasan transmigrasi tersebut. “Memang masih ada wilayah-wilayah kita yang tertinggal, hidupnya masih sangat terbatas. Ketimpangan itu paling tidak harus bisa kita kurangi dan industri harus masuk di situ,” kata AHY dalam acara Nota Kesepahaman antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Perindustrian di kantor Kemenko IPK, Jumat (26/9/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik, 11 Desember 2025: Giliran Kalasan dan Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik, 10 Desember 2025
- Dishub DIY Siapkan Rekayasa Dinamis Hadapi Padat Nataru
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 10 Desember 2025
- Sri Sultan Soroti Integritas ASN Meski Skor SPI DIY Melonjak
- Lansia Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor di Bantul
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24
Advertisement
Advertisement




