Advertisement
Kapolri: Haram Hukumnya Massa Terobos Markas Polisi, Bakal Ditindak Tegas
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengambil tindak tegas terhadap massa yang bertindak anarkis di markas kepolisian.
Pernyataan Kapolri Sigit itu disampaikan melalui video konferensi saat memberikan arahan kepada anggotanya. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Advertisement
BACA JUGA: Demo Anarkistis, Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Ambil Langkah Tegas
Dalam arahannya, Kapolri Sigit menyatakan massa aksi dilarang keras masuk ke dalam markas kepolisian atau Mako Brimob. Apabila ada yang merangsek masuk, maka akan diberikan tindakan tegas.
"Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak," ujar Sigit dalam video konferensi yang dilihat Bisnis.
BACA JUGA: Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
Dia juga menyatakan siap bertanggungjawab atas tindakan tegas dari anggotanya tersebut. Dalam hal ini, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dirinya memberikan perintah yang sama agar anggota bisa menindak tegas massa yang menerobos masuk ke markas kepolisian.
"Saya juga perintahkan massa yang terobos mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita. Perusuh harus diambil tindakan tegas," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).
BACA JUGA: Aliansi Jogja Memanggil Menilai Wajar Rakyat Marah, Ini Alasannya
Dia menyatakan apabila kepolisian runtuh maka kondisi yang sama juga bisa berlaku untuk negara. Dengan demikian, dia meminta agar seluruh pihak bisa menjaga kondisi damai di Indonesia.
"Kalau polri runtuh maka negara akan runtuh. Mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan dan kedamaian untuk Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement





