Advertisement
Ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri . - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri telah mengungkap nama terang dari tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan, 21.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 17.00 WIB, eks Wakabareskrim itu menemui massa di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025). Awalnya, Asep memberikan pernyataan soal komitmennya dalam menuntaskan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob.
Advertisement
Jenderal polisi bintang dua ini kemudian mengemukakan identitas dari tujuh tersangka terkait kematian Affan. Hanya saja, Asep mengemukakan soal inisial dari ketujuh tersangka tersebut.
Namun, massa aksi tidak puas dengan jawaban Asep. Setelahnya, Asep membuka catatan dan mengemukakan nama-nama yang berada di mobil rantis Brimob saat melindas Affan.
Tujuh tersangka itu yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
BACA JUGA:Â Kapolresta Solo Berjanji Sampaikan Aspirasi Driver Ojol ke Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," tutur Abdul Karim di Bareskrim Polri, Jumat (29/8/2025).
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol Affan Kurniawan, melanggar kode etik kepolisian.
Dari gelar perkara awal, polisi menemukan bahwa Bripka R merupakan sopir dari kendaraan taktis itu.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C.
"Adapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Baraka J, dan Baraka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Podcast DPRD DIY Bahas Gotong Royong dan Kemandirian Ekonomi
- Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
- Obesitas Anak Terus Meningkat Secara Global, Ini Penjelasannya
- HUT ke-271 DIY, Ketua Komisi A DPRD DIY Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
- Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 14 Maret 2026 dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement





