Advertisement
Diduga Menabrak Driver Ojol, Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Melanggar Kode Etik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik karena diduga terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tertabrak mobil barracuda Brimob Polri pada aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2025).
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menyebut ditahan pada sel khusus selama 20 hari.
Advertisement
“Pada 7 orang pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA: Aksi Bakar-Bakaran Terjadi dalam Demo Pengemudi Ojol di Solo, Ini Situasi Terkini
Dengan pelanggaran tersebut, Divpropram Polri langsung melakukan penahanan pada 7 oknum Brimob pada sel khusus selama 20 hari ke depan.
“Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri terhadap 20 hari kepada 7 orang terduda pelanggar tersebut,” terangnya.
Ketujuh anggota yang sedang diperiksa itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Demonstrasi Pecah di Sejumlah Tempat, Ini Pernyataan Muhammadiyah
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Istana
- Demo Jakarta, Aparat Pukul Mundur Massa dari Senayan
- Bob Katter Mau Tonjok Jurnalis TV saat Konpres, Ini Alasannya
- Kata Ridwan Kamil, Soal Lisa Mariana Minta Tes DNA ulang
- Viral di Medsos, Mobil Barracuda Polisi Lindas Pengemudi Ojol saat Demo DPR Ricuh
- Akibat Demo, Stasiun Karet Ditutup, KAI Commuter Alihkan Penumpang ke BNI City & Sudirman
- KPAI Minta Polisi Usut Mobilisator Anak Ikut Aksi di DPR RI
Advertisement
Advertisement