Advertisement
Diduga Menabrak Driver Ojol, Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Melanggar Kode Etik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik karena diduga terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tertabrak mobil barracuda Brimob Polri pada aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2025).
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menyebut ditahan pada sel khusus selama 20 hari.
Advertisement
“Pada 7 orang pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA: Aksi Bakar-Bakaran Terjadi dalam Demo Pengemudi Ojol di Solo, Ini Situasi Terkini
Dengan pelanggaran tersebut, Divpropram Polri langsung melakukan penahanan pada 7 oknum Brimob pada sel khusus selama 20 hari ke depan.
“Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri terhadap 20 hari kepada 7 orang terduda pelanggar tersebut,” terangnya.
Ketujuh anggota yang sedang diperiksa itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pendapatan Asli Daerah Bantul Capai Target di Triwulan Ketiga
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Diminta Selamatkan Industri Tekstil
- Harga Emas Antam dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 13 Oktober 2025
- DKP Gunungkidul Salurkan Bantuan Calon Indukan Ikan Kepada 18 Kelompok
- Dominikus Dion Ungkap Kesannya Cetak Gol Perdana Kemenangan PSS
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 13 Oktober 2025
- Maroko Melaju ke Semifinal Piala Dunia U-20
- Trump Pertimbangkan Persenjatai Ukraina, Beri Ultimatum ke Rusia
Advertisement
Advertisement