Advertisement

Diduga Menabrak Driver Ojol, Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Melanggar Kode Etik

Hendri T. Asworo
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Diduga Menabrak Driver Ojol, Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Melanggar Kode Etik Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di RSCM - tangkapan layar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik karena diduga terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tertabrak mobil barracuda Brimob Polri pada aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2025).

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menyebut ditahan pada sel khusus selama 20 hari.

Advertisement

“Pada 7 orang pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri  Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

BACA JUGA: Aksi Bakar-Bakaran Terjadi dalam Demo Pengemudi Ojol di Solo, Ini Situasi Terkini

Dengan pelanggaran tersebut, Divpropram Polri langsung melakukan penahanan pada 7 oknum Brimob pada sel khusus selama 20 hari ke depan.

“Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri terhadap 20 hari kepada 7 orang terduda pelanggar tersebut,” terangnya.

Ketujuh anggota yang sedang diperiksa itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pendapatan Asli Daerah Bantul Capai Target di Triwulan Ketiga

Pendapatan Asli Daerah Bantul Capai Target di Triwulan Ketiga

Bantul
| Selasa, 14 Oktober 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement