Advertisement
Diduga Menabrak Driver Ojol, Tujuh Anggota Brimob Ditetapkan Melanggar Kode Etik
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di RSCM - tangkapan layar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik karena diduga terlibat kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tertabrak mobil barracuda Brimob Polri pada aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2025).
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menyebut ditahan pada sel khusus selama 20 hari.
Advertisement
“Pada 7 orang pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
BACA JUGA: Aksi Bakar-Bakaran Terjadi dalam Demo Pengemudi Ojol di Solo, Ini Situasi Terkini
Dengan pelanggaran tersebut, Divpropram Polri langsung melakukan penahanan pada 7 oknum Brimob pada sel khusus selama 20 hari ke depan.
“Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri terhadap 20 hari kepada 7 orang terduda pelanggar tersebut,” terangnya.
Ketujuh anggota yang sedang diperiksa itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- KCIC Ingatkan Penumpang Whoosh soal Barang Tertinggal
- Bantul Evaluasi Insentif untuk Perkuat Iklim Investasi
- Rute Lengkap Trans Jogja ke Malioboro hingga Kampus
- Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Diprakirakan Hujan Hari Ini
- Uni Eropa Tegaskan Perempuan Muslim Indonesia Tidak Tertindas
- Kick-Off Liga 4 DIY Pakai Nama Baru, Final Digelar di Mandala Krida
Advertisement
Advertisement




