Advertisement
Tersangka Korupsi Kredit LPEI Hendarto Gunakan Rp150 M untuk Berjudi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto menggunakan uang dari perkara tersebut sebesar Rp150 miliar untuk berjudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera tersebut menggunakan uang Rp150 miliar untuk berjudi sekitar tahun 2014-2016.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Korupsi LPEI, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Diperiksa KPK
“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Walaupun demikian, dia mengatakan judi yang dimainkan oleh Hendarto bukan judi online atau daring (judol).
“Jadi, yang lain berarti ini. Jadi, kami juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya, atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh, seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Transjakarta Alihkan Sementara Sejumlah Rute yang Lewati Kwintang
- Pasha Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan
- KPK Duga Kerabat Immanuel Ebenezer Pindahkan Mobil dari Rumah Dinas
- Kompolnas Kawal Tuntas Kasus Kematian Ojol Dilindas Rantis Brimob
- Mobil Rantis Tabrak Ojol, Tujuh Anggota Satbrimob Diperiksa
Advertisement

Pemutaran Pier Head Tol Jogja Solo di Ring Road Utara Dikerjakan Hari Ini
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pertama Kalinya Kemenag Gelar MHQ Internasional bagi Penyandang Disabilitas Netra
- Malaysia Kecam Israel Bombardir RS Nasser Gaza
- Undang Peter Berkowitz ke Acara NU, Ketum PBNU Minta Maaf
- Pihak yang Live Streaming Provokatif saat Demo Bakal Ditindak Polisi
- Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Lisa Mariana
- Berangkat Demo ke Gedung DPR RI, Ratusan Pelajar Dicegat Polisi
- KPAI: Ratusan Anak Terlibat Demo di DPR Sudah Dipulangkan
Advertisement
Advertisement