Advertisement

Tersangka Korupsi Kredit LPEI Hendarto Gunakan Rp150 M untuk Berjudi

Newswire
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 08:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tersangka Korupsi Kredit LPEI Hendarto Gunakan Rp150 M untuk Berjudi Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - bar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto menggunakan uang dari perkara tersebut sebesar Rp150 miliar untuk berjudi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera tersebut menggunakan uang Rp150 miliar untuk berjudi sekitar tahun 2014-2016.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Korupsi LPEI, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Diperiksa KPK

“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Walaupun demikian, dia mengatakan judi yang dimainkan oleh Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

“Jadi, yang lain berarti ini. Jadi, kami juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya, atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh, seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemutaran Pier Head Tol Jogja Solo di Ring Road Utara Dikerjakan Hari Ini

Pemutaran Pier Head Tol Jogja Solo di Ring Road Utara Dikerjakan Hari Ini

Sleman
| Jum'at, 29 Agustus 2025, 08:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement