Advertisement

Demo Buruh, Massa Bergerak ke Gerbang Utama Gedung DPR

Newswire
Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Demo Buruh, Massa Bergerak ke Gerbang Utama Gedung DPR Ribuan buruh berjalan kaki menuju gerbang utama Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025). - ANTARA - Mario Sofia Nasution

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Massa peserta aksi demonstrasi yang terdiri dari berbagai aliansi buruh bergerak menuju gerbang utama Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Kamis (28/8/2025) siang.

Mereka melakukan long march dengan berjalan kaki sambil diiringi mobil komando yang dilengkapi pengeras suara di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Peserta aksi menggunakan atribut Partai Buruh dan organisasi buruh yang menaungi mereka, dan tiba di depan Gedung DPR/MPR pada pukul 10.20 WIB.

Mereka berjalan kaki dari kawasan Senayan, tepatnya di depan Stasiun TVRI, hingga menuju lokasi aksi. "Kami pastikan aksi unjuk rasa ini berjalan aman dan lancar tanpa ada aksi kekerasan dalam menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah," kata Ketua Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta,Kamis.

Dia mengatakan ada enam tuntutan buruh yang akan disampaikan kepada pemerintah, mulai dari persoalan upah murah, tenaga alih daya atau outsourcing hingga pemilihan umum (pemilu) yang adil.

"Kami memastikan situasi berjalan kondusif dan ingin melakukan pertemuan dengan anggota DPR yang ada di dalam untuk menyampaikan aspirasi kami," ujar Said.

BACA JUGA: Presiden Sebut Ada Direksi BUMN Merasa Seperti Raja

Ribuan peserta aksi tersebut terdiri dari Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan lainnya.

Sementara itu, terdapat enam tuntutan utama yang disampaikan buruh pada aksi unjuk rasa hari ini. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Mereka meminta agar Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

Kedua, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Warga Jogja Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Warga Jogja Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Jogja
| Kamis, 28 Agustus 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement