Advertisement
Dosen UGM Tersangka Sekretom Ilegal, Begini Kondisi Tempat Praktiknya

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Pemerintah Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang mengungkap kondisi lokasi praktik sekretom ilegal yang merupakan dosen UGM berinisial YHF.
"Sepengetahuan saya menjadi Lurah Potrobangsan ini memang ada isu praktik dari dokter YD, dari warga praktik juga tidak ada keluhan apapun juga," kata Lurah Potrobangsan Yani Budi P di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Advertisement
Oleh karena kegiatan di tempat itu tidak mengganggu para tetangga, pihak kelurahan, babinsa, dan bhabinkatibmas tidak ada yang ke lokasi untuk menanyakan hal tersebut.
"Kami juga tidak tahu dokter [YHF] itu spesialis apa, karena plang praktik juga tidak ada sehingga dari RT dan RW tidak ada laporan apapun," katanya.
BACA JUGA: Kemenbud Minta Tambahan Rp4,28 Triliun di 2026
Ia juga menyatakan tidak mengetahui tentang adanya penggerebekan oleh pihak BPOM di tempat itu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan kepada pihak pemerintah kelurahan setempat. "Makanya pihak kelurahan sendiri tidak mengetahui kalau ada BPOM dari pusat ke lokasi," katanya.
Yani Budi mengakui adanya informasi sebelum tempat itu tutup memang banyak tamu dari kota-kota besar, seperti Surabaya, Jakarta , dan kemungkinan luar Pulau Jawa, ke tempat tersebut. Warga setempat, juga tidak tahu bahwa yang praktik pengobatan di tempat itu dokter umum atau dokter hewan karena tidak ada papan nama.
"Coba nanti saya koordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas, juga RT dan RW untuk 'ngaruhke' [konfirmasi] ke lokasi," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan BPOM, nilai ekonomi dari temuan itu mencapai Rp230 miliar. Kasus ini terungkap karena laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan secara ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan tersebut menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seperti di bagian lengan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Telah Periksa Arie Prabowo, Eks Dirut Antam dan Ayah Eks Menpora
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
Advertisement

Pemkot Jogja Targetkan Pengurangan Sampah ke Depo 60 Ton per Hari
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bakal Ditertibkan
- Truk Pengangkut 9 Ton Kunyit Terguling di Alas Tunggangan Wonogiri
- Video Viral Mobil Tanpa Pengawalan, Ini Tanggapan Sultan HB X
- Unisa Charity Fun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Peduli
- Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean Ditunda, Talang Bocor Jadi Kendala
- Ahmad Luthfi Dukung Pemeriksaan BPK Demi Pemerintahan Bersih
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement
Advertisement