Advertisement
Dosen UGM Tersangka Sekretom Ilegal, Begini Kondisi Tempat Praktiknya

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Pemerintah Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang mengungkap kondisi lokasi praktik sekretom ilegal yang merupakan dosen UGM berinisial YHF.
"Sepengetahuan saya menjadi Lurah Potrobangsan ini memang ada isu praktik dari dokter YD, dari warga praktik juga tidak ada keluhan apapun juga," kata Lurah Potrobangsan Yani Budi P di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Advertisement
Oleh karena kegiatan di tempat itu tidak mengganggu para tetangga, pihak kelurahan, babinsa, dan bhabinkatibmas tidak ada yang ke lokasi untuk menanyakan hal tersebut.
"Kami juga tidak tahu dokter [YHF] itu spesialis apa, karena plang praktik juga tidak ada sehingga dari RT dan RW tidak ada laporan apapun," katanya.
BACA JUGA: Kemenbud Minta Tambahan Rp4,28 Triliun di 2026
Ia juga menyatakan tidak mengetahui tentang adanya penggerebekan oleh pihak BPOM di tempat itu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan kepada pihak pemerintah kelurahan setempat. "Makanya pihak kelurahan sendiri tidak mengetahui kalau ada BPOM dari pusat ke lokasi," katanya.
Yani Budi mengakui adanya informasi sebelum tempat itu tutup memang banyak tamu dari kota-kota besar, seperti Surabaya, Jakarta , dan kemungkinan luar Pulau Jawa, ke tempat tersebut. Warga setempat, juga tidak tahu bahwa yang praktik pengobatan di tempat itu dokter umum atau dokter hewan karena tidak ada papan nama.
"Coba nanti saya koordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas, juga RT dan RW untuk 'ngaruhke' [konfirmasi] ke lokasi," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan BPOM, nilai ekonomi dari temuan itu mencapai Rp230 miliar. Kasus ini terungkap karena laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan secara ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan tersebut menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seperti di bagian lengan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Link Rekutmennya
- Taman Safari Indonesia Lakukan Inseminasi Buatan Panda Raksasa
- Kemenhub dan Polri Bentuk Satgas Zero ODOL, Target Jalan Bebas Kendaraan Obesitas
- Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat hingga Kapolri untuk Bahas Situasi Negara
- Kantor Microsoft Didemo, Protes Kontrak dengan Israel
Advertisement

Kapasitas ITF Bawuran Bakal Ditingkatkan hingga 50 Ton Sampah per Hari
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Pati Sudewo Datangi KPK, Jadi Saksi Korupsi
- Mobil Mewah di Rumah Imannuel Ebenezer Dipindahkan, KPK Kejar Pelaku
- Kasus Korupsi LPEI, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Diperiksa KPK
- Pengusutan Beras Oplosan Disetop Sementara, Ini Alasan Kejagung
- Temuan Jenazah Dicor Semen, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
- Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
- Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
Advertisement
Advertisement