Advertisement
KPK Akan Cabut Status Tersangka Mendiang Awang Faroek Ishak
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pencabutan status tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mendiang Awang Faroek Ishak (AFI) yang merupakan mantan Gubernur Kaltim.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proses tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Advertisement
“Tentunya salah satu dasar untuk menghentikan penyidikan adalah kalau tersangkanya meninggal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: BPS Ingatkan Lonjakan Harga Beras dan Minyak Goreng
Asep menjelaskan proses penghentian status tersangka mantan gubernur tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Kami proses dulu pada tingkat Direktorat Penyidikan, tingkat kedeputian, dan tingkat pimpinan. Itu mungkin yang kami lakukan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
BACA JUGA: Terlilit Utang, Warga Bantul Mengakhiri Hidup
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
JK Ajak Umat Islam Gelar Qunut Nazilah untuk Perdamaian Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 5 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Kamis 5 Maret 2026
- Waktu Sahur dan Berbuka DIY 5 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Lazismu RS PKU Salurkan Zakat untuk 15 Guru di DIY
- Mudik 2026, Dishub Bantul Gelar Tes Urine Sopir
- NasDem DIY Perkuat Spirit Ramadan dan Konsolidasi
- THR ASN Bantul Masih Tunggu Aturan Pusat
Advertisement
Advertisement








