Advertisement
Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Ditangkap
Penangkapan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, PURWAKARTA—Puluhan kartu ATM disita dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
"Ada dua pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Purwakarta, Sabtu.
Advertisement
Dua dari empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FA (31), warga Kota Tangerang yang juga residivis untuk kasus yang sama serta pelaku berinisial IS (21) warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial MA (42).
Korban melapor ke polisi setelah merasa kehilangan uang di ATM, setelah menggunakan ATM di sebuah galeri ATM SPBU Jalan Veteran Purwakarta pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesuai dengan pemeriksaan, dalam melakukan aksinya para pelaku mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Sehingga saat ada korban yang mengalami kendala saat menggunakan ATM, para tersangka berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan mesin ATM.
Kapolres menyampaikan, untuk kronologinya saat itu korban hendak mengambil uang di ATM. Namun kartu ATM-nya tertelan seolah-olah mesin ATM rusak.
Saat korban panik, para pelaku langsung masuk ke ruang ATM dan mengelilingi korban seolah-olah hendak membantu dan meminta korban memasukkan kembali pin ATM-nya.
Saat itu pula, salah satu pelaku melihat pin yang dimasukkan korban dan menghapalnya. Sedangkan pelaku lainnya langsung memberikan ATM serupa yang sebelumnya telah disiapkan. Sehingga korban meyakini jika kartu ATM-nya berhasil keluar.
Kemudian setelah korban keluar dan meninggalkan mesin ATM, pelaku dengan leluasa menguras isi rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang PIN-nya sudah dihafal.
Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 54 kartu ATM berbagai bank, satu unit mobil, dua buah ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi ukuran kecil, dan empat kaleng plat mobil.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan sindikat Lampung terhadap kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
Advertisement
Advertisement







