OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Lindsay June Sandiford (68) terpidana mati yang sebelumnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. - Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia resmi memulangkan dua terpidana kasus narkoba asal Inggris setelah proses administrasi dan hukum dinyatakan lengkap. Pemindahan dilakukan dengan supervisi lembaga terkait untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Terpidana itu, yakni Lindsay June Sandiford (68). Dia merupakan terpidana mati yang sebelumnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Satu orang lainnya, yakni Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.
Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat (7/11/2025) pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.
Adapun, penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram pelaksanaan pemulangan ini sudah sesuai prosedur hukum dan kerja sama internasional.
"Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku," ujar Surya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11//2025).
Dia menekankan proses pemulangan ini tak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia.
Di samping itu, Surya menambahkan bahwa proses ini sekaligus menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional, sekaligus memperkuat tata kelola kerja sama antar negara.
"Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.