Advertisement
Kasus ASDP, Presiden Gunakan Hak Prerogatif Rehabilitasi
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa usulan penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPR RI.
“Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Ia menegaskan Istana langsung memproses surat terkait penggunaan hak rehabilitasi tersebut.
“Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Prasetyo menjelaskan keputusan Presiden lahir setelah melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum. Pemerintah, sama halnya dengan DPR, turut menerima banyak aspirasi masyarakat terkait berbagai perkara hukum, termasuk kasus ASDP yang telah berjalan cukup lama.
BACA JUGA
Aspirasi tersebut kemudian ditelaah secara komprehensif oleh Kementerian Hukum sebelum disampaikan kepada Presiden.
“Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat yang tersangkut perkara tersebut, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Ketiganya merupakan jajaran direksi ASDP yang terjerat kasus sejak 2024.
“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, langkah berikutnya adalah memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari prosedur administratif resmi.
Dalam konferensi pers itu, Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Putusan itu tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menilai ketiganya seharusnya dilepas karena kasus ini masuk ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
- Profil Ratu Maxima yang Sedang Berkunjung ke Indonesia
- Bom Bunuh Diri Guncang Markas Pasukan Pakistan, 3 Tewas
Advertisement
Pemkab Sleman Koordinasi dengan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Usai Terjatuh di Miss Universe, Gabrielle Henry Masih di ICU
- Belanja Daerah Seret, Prabowo Soroti Dana Rp203 Triliun Mengendap
- Indonesia Kirim 4 Wakil di Syed Modi India International 2025
- PT di Semarang Diduga Cabuli Remaja, Ayah Laporkan ke Polisi
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 25 November 2025
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis 25 November 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja dari Palur, Jebres, Balapan
Advertisement
Advertisement



