Advertisement
Kasus ASDP, Presiden Gunakan Hak Prerogatif Rehabilitasi
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa usulan penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPR RI.
“Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Ia menegaskan Istana langsung memproses surat terkait penggunaan hak rehabilitasi tersebut.
“Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Prasetyo menjelaskan keputusan Presiden lahir setelah melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum. Pemerintah, sama halnya dengan DPR, turut menerima banyak aspirasi masyarakat terkait berbagai perkara hukum, termasuk kasus ASDP yang telah berjalan cukup lama.
BACA JUGA
Aspirasi tersebut kemudian ditelaah secara komprehensif oleh Kementerian Hukum sebelum disampaikan kepada Presiden.
“Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat yang tersangkut perkara tersebut, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Ketiganya merupakan jajaran direksi ASDP yang terjerat kasus sejak 2024.
“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, langkah berikutnya adalah memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari prosedur administratif resmi.
Dalam konferensi pers itu, Prasetyo didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Putusan itu tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menilai ketiganya seharusnya dilepas karena kasus ini masuk ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- DPRD Dorong Perluasan WFH ASN Kota Jogja untuk Hemat BBM
Advertisement
Advertisement







