Advertisement
KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan 3 Terdakwa ASDP
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alur pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, termasuk kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses pembebasan baru dapat dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima surat keputusan resmi rehabilitasi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum.
Advertisement
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah surat dari pemerintah diterima dan diverifikasi, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa.
BACA JUGA
“Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022. Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
Tiga tersangka dari PT ASDP juga telah dilimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira menyatakan tidak menerima dakwaan yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara. Ia meyakini akuisisi perusahaan pelayaran itu justru menguntungkan karena memberikan tambahan 53 kapal beserta izin operasionalnya.
Meski demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 memvonis Ira dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun. Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry, sehingga memicu proses pembebasan ketiganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
- MU Vs West Ham, Keunggulan Setan Merah Buyar Gara-gara Gol Magassa
- Efisiensi Besar-besaran Warnai KUA-PPAS Bantul 2025
- Pemkot Jogja Dorong Swasta Sediakan Parkir di Kawasan Malioboro
Advertisement
Advertisement



