Advertisement
KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan 3 Terdakwa ASDP
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alur pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi, termasuk kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses pembebasan baru dapat dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima surat keputusan resmi rehabilitasi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum.
Advertisement
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah surat dari pemerintah diterima dan diverifikasi, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa.
BACA JUGA
“Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022. Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
Tiga tersangka dari PT ASDP juga telah dilimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira menyatakan tidak menerima dakwaan yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara. Ia meyakini akuisisi perusahaan pelayaran itu justru menguntungkan karena memberikan tambahan 53 kapal beserta izin operasionalnya.
Meski demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 memvonis Ira dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun. Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry, sehingga memicu proses pembebasan ketiganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
- Profil Ratu Maxima yang Sedang Berkunjung ke Indonesia
- Bom Bunuh Diri Guncang Markas Pasukan Pakistan, 3 Tewas
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 25 November 2025
- Jadwal KSPN Malioboro-Parangtritis 25 November 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja dari Palur, Jebres, Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 25 November 2025, Tarif Rp20 Ribu
- Layanan SIM Keliling Polda DIY 25 November 2025
- 1.090 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Bantul
- Jadwal SIM Menor dan SIM Made Kulonprogo 25 November 2025
Advertisement
Advertisement




