Advertisement
Kasus Kematian Prada Lucky, TNI Tetapkan 4 Tersangka
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — TNI menetapkan empat tersangka terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, keempat tersangka itu masing-masing berpangkat pratu berinisial AA, EDA, PNBS, ARR.
Advertisement
BACA JUGA: Prabowo Ingatkan Pimpinan di TNI Tidak Kejam kepada Prajurit
"Sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka," ujar Wahyu kepada wartawan, dikutip Senin (11/8/2025).
Dia menambahkan, keempat tersangka itu kini telah dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende untuk keperluan pengusutan. Adapun, penahanan ini juga dimaksudkan untuk mendalami peran-peran keempatnya dalam peristiwa kematian Prada Lucky.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan," tambahnya.
Wahyu mengemukakan bahwa pihaknya bakal melakukan pendalaman terhadap 16 saksi lainnya. Dari pemeriksaan itu, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru.
"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini msh terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Targetkan Kekosongan Kepsek SD-SMP Jogja Terisi Akhir 2025
- Ojo Urik, Cara Alex Pracaya Perangi Perilaku Korupsi
- Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
- OpenAI Klaim GPT-Image-1.5 Saingi AI Gambar Google
- Sidang Perdana Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil Digelar Hari Ini
- The Best FIFA Men's 11 2025: PSG Unggul, Yamal Bersinar
- Trump Tambah 20 Negara dalam Daftar Travel Ban AS
Advertisement
Advertisement




