Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Kerugian Capai Rp89 Triliun
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
\r\n\r\nMantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). Antara/Rubby Jovan
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” ucapnya.
Muslim mengatakan, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa. Adapun lokasi pengambilan sampel DNA akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Dia juga menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan dalam pengawasan proses tes DNA ini, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kenapa? Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” katanya.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih di DIY Ditargetkan Beroperasi Penuh Oktober 2025
Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Dehidrasi dapat meningkatkan beban kerja jantung dan mengganggu fungsi ginjal. Kenali tanda kekurangan cairan dan cara mencegahnya.
DPRD DIY meresmikan Forum Parlemen Nyawiji untuk memperluas partisipasi warga dalam penyusunan kebijakan daerah.
KPK menyatakan pemanggilan Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi ATR/BPN bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Nama di KTP salah ketik tidak selalu harus diperbaiki lewat pengadilan. Simak syarat, dokumen pembanding, dan cara mengurusnya di Dukcapil.
Samsung Display dikabarkan mendapat kontrak eksklusif tiga tahun untuk memasok panel OLED iPhone Duo dan generasi iPhone lipat Apple.