Advertisement
Kasus dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Akan Tes DNA di Bareskrim Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Advertisement
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” ucapnya.
Muslim mengatakan, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa. Adapun lokasi pengambilan sampel DNA akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Dia juga menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan dalam pengawasan proses tes DNA ini, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kenapa? Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” katanya.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih di DIY Ditargetkan Beroperasi Penuh Oktober 2025
Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Akan Tes DNA di Bareskrim Polri
- KPAI Konfirmasi Dua Anak di Pantai Batang Diajak Meninggal Bareng Ibunya
- Gerindra Terima Kasih Atas Dukungan PDIP Kepada Pemerintahan Prabowo
- TNI AU Benarkan Kecelakaan Pesawat Latih, Pilot Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur
- Gunung Krasheninnikov Rusia Meletus Setelah 600 Tahun Tertidur
Advertisement

Ketua Komisi A DPRD DIY Sebut Pemblokiran Rekening PPATK Kebijakan Keliru
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Terima Kasih Atas Dukungan PDIP Kepada Pemerintahan Prabowo
- Viral Penumpang Lion Air Marah-marah dan Sebut Adanya Bom di Pesawat
- Hamas Tolak Letakkan Senjata Sebelum Palestina Merdeka
- Kereta Anjlok: KAI Kembalikan Tiket 100 Persen
- Kecelakaan Minibus vs Tronton di Tol Cipali, 3 Tewas
- Pria Tebar Ancaman Bom di Lion Air Diperiksa Polisi
- Viral Bidan Lewati Derasnya Sungai Demi Mengobati Pasien
Advertisement
Advertisement