BNPB Gelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya Cegah Karhutla
BNPB dan PT Smart Cakrawala Aviation menggelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya untuk mencegah meluasnya karhutla.
\r\n\r\nMantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). Antara/Rubby Jovan
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” ucapnya.
Muslim mengatakan, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa. Adapun lokasi pengambilan sampel DNA akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Dia juga menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan dalam pengawasan proses tes DNA ini, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kenapa? Karena Ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak,” katanya.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih di DIY Ditargetkan Beroperasi Penuh Oktober 2025
Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB dan PT Smart Cakrawala Aviation menggelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya untuk mencegah meluasnya karhutla.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
BTS cetak rekor baru di Spotify! Jadi artis pertama dengan 6 video musik di Top 10 Global Music Videos Chart. Dynamite, Butter, DNA, dan lainnya!
Na Hyun-soo tampil menjanjikan di AVC Cup 2026 dan menambah opsi Hyundai Hillstate menjelang V-League 2026/2027 yang juga diperkuat Megawati Hangestri.
Aplikasi kunci gitar terbaik 2026, dari Ultimate Guitar hingga Yousician. Temukan chord dan belajar gitar dengan mudah di HP.