Advertisement
PPTAK Nyatakan 10 Juta Rekening Bansos Dormant 3 Tahun, Dana Mengendap Rp2,1 Triliun
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan terdapat sejumlah bentuk penyimpangan pada rekening tidak aktif atau dormant. Salah satu temuannya bahkan pada rekening perbankan milik penerima bantuan sosial (bansos) maupun instansi pemerintah.
BACA JUGA: PPATK Sebut Transaksi 300 Triliun Kemenkeu Bukan Pencucian Uang
Advertisement
Terkait dengan penerima bansos, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening yang tidak pernah dipakai atau dormant selama lebih dari tiga tahun.
"Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, lembaga intelijen keuangan tersebut menemukan bahwa sejumlah instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga memiliki rekening dormant. Jumlah yang ditemukan mencapai lebih dari 2.000 rekening dengan dana mengendap Rp500 miliar. Natsir menyebut bahwa secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Lebih jauh lagi, lembaganya turut menduga beberapa rekening dormant rentan disalahgunakan untuk tindak pidana. Hal itu terungkap dari hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak 2020.
Natsir memaparkan bahwa awalnya terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Sebanyak 150.000 diantaranya lalu ditemukan dormant, setelah sebelumnya digunakan untuk tindak pidana.
"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/ dormant," terangnya.
Tidak sampai di situ, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal.
Sebagai salah satu tindak lanjutnya, PPATK sempat memblokir atau menghentikan sementara transaksi lebih dari 140.000 rekening perbankan pada Mei 2025.
Data-data rekening dormant itu diperoleh PPATK dari perbankan. Penghentian sementara itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
Advertisement
Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- 27.200 Warga Sleman Diprediksi Ikuti Salat Idul Fitri, Ini Lokasinya
- YouTube Uji Teknologi Deteksi Deepfake AI untuk Pejabat dan Jurnalis
- Prabowo Targetkan Dividen BUMN Rp800 Triliun dari Danantara
- Cuaca Ekstrem Lebaran 2026, Wisata Widosari Prioritaskan Keselamatan
- Komisi XI DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan OJK Baru, Ini Daftarnya
- WhatsApp Luncurkan Akun yang Dikelola Orang Tua untuk Anak
- Masa Tanam Kedua di GK, Komoditas Pangan yang Ditanam Lebih Variatif
Advertisement
Advertisement







