Advertisement
PPTAK Nyatakan 10 Juta Rekening Bansos Dormant 3 Tahun, Dana Mengendap Rp2,1 Triliun
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan terdapat sejumlah bentuk penyimpangan pada rekening tidak aktif atau dormant. Salah satu temuannya bahkan pada rekening perbankan milik penerima bantuan sosial (bansos) maupun instansi pemerintah.
BACA JUGA: PPATK Sebut Transaksi 300 Triliun Kemenkeu Bukan Pencucian Uang
Advertisement
Terkait dengan penerima bansos, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening yang tidak pernah dipakai atau dormant selama lebih dari tiga tahun.
"Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, lembaga intelijen keuangan tersebut menemukan bahwa sejumlah instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga memiliki rekening dormant. Jumlah yang ditemukan mencapai lebih dari 2.000 rekening dengan dana mengendap Rp500 miliar. Natsir menyebut bahwa secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Lebih jauh lagi, lembaganya turut menduga beberapa rekening dormant rentan disalahgunakan untuk tindak pidana. Hal itu terungkap dari hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak 2020.
Natsir memaparkan bahwa awalnya terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Sebanyak 150.000 diantaranya lalu ditemukan dormant, setelah sebelumnya digunakan untuk tindak pidana.
"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/ dormant," terangnya.
Tidak sampai di situ, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 rekening di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal.
Sebagai salah satu tindak lanjutnya, PPATK sempat memblokir atau menghentikan sementara transaksi lebih dari 140.000 rekening perbankan pada Mei 2025.
Data-data rekening dormant itu diperoleh PPATK dari perbankan. Penghentian sementara itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim HAKI Orang Tak Dikenal
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Jogja, Talud Longsor di Wirobrajan
- Alwi Farhan Sabet Gelar Indonesia Masters 2026
- Tanah Ambles dan Keluarga Mengungsi, Rumah di Panggang Akan Direlokasi
- Tavares Ungkap Kunci Kemenangan Persebaya atas PSIM Jogja di SSA
- Kecurangan Ujian Mengemudi Merebak, Jalan Raya Inggris Terancam
- Program Ketahanan Pangan Lapas Semarang Penuhi Kebutuhan Dapur
- Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Dumpoh Pasang Spanduk Protes
Advertisement
Advertisement



