PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Bukan Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa isu transaksi menurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan terkait dengan kasus kepabeanan dan perpajakan yang kementerian itu tangani.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2023). Dia telah bertemu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu untuk membahas isu transaksi Rp300 triliun itu.
Ivan menyebut bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, yang menelusuri berbagai indikasi pidana terkait keuangan negara.
Menurutnya, angka Rp300 triliun terkait dengan tugas Kemenkeu itu, yakni nilai akumulasi dari seluruh kasus terkait kepabeanan dan perpajakan.
“Kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kami sebut Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan korupsi yang dilakukan Kemenkeu, tetapi ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang tangani kasus,” ujar Ivan di kantor Kemenkeu, Rabu (14/3/2023).
BACA JUGA: Ditantang Balik Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, PPATK Bergeming
Dia menyebut bahwa PPATK menyerahkan hasil analisis maupun pemeriksaan kepada Kemenkeu, agar kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut dapat menindaklanjutinya dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal.
Meskipun begitu, Ivan menyatakan bahwa memang terdapat keterlibatan pegawai Kemenkeu dalam temuan-temuan PPATK itu. Ivan menyebut bahwa temuannya memang terkait kepabeanan dan perpajakan, tetapi dia tidak menjabarkan pegawai mana dan berapa banyak yang terlibat.
“Tetapi memang ada satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai, tetapi itu nilainya tidak sebesar itu. Nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi, tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mahfud merinci bahwa transaksi itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam kurun 2009—2023. Temuan itu merupakan pendalaman dari penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Kemenkeu. "Bukan korupsi, [tetapi] pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lahan di Peta Tol Jogja Bawen Bertambah, 7 Kalurahan Diidentifikasi
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Rafael Alun Bantah Tudingan Pencucian Uang, Begini Respons KPK
- Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Dicap Merah Sejak 2020
- Sempat Tertutup Longsor, Jalur Jogja-Semarang di Temanggung Kembali Lancar
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 28 Maret 2023: Kereta Paling Pagi Pukul 05.20 WIB
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 28 Maret 2023: Dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 28 Maret 2023: Tiket Bisa Dibeli Online
- Prakiraan Cuaca DIY, Selasa 28 Maret 2023: Mayoritas Berawan, Sleman Hujan Sedang pada Siang Hari
Advertisement