PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Bukan Pencucian Uang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa isu transaksi menurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan terkait dengan kasus kepabeanan dan perpajakan yang kementerian itu tangani.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2023). Dia telah bertemu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu untuk membahas isu transaksi Rp300 triliun itu.
Advertisement
Ivan menyebut bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, yang menelusuri berbagai indikasi pidana terkait keuangan negara.
Menurutnya, angka Rp300 triliun terkait dengan tugas Kemenkeu itu, yakni nilai akumulasi dari seluruh kasus terkait kepabeanan dan perpajakan.
“Kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kami sebut Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan korupsi yang dilakukan Kemenkeu, tetapi ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang tangani kasus,” ujar Ivan di kantor Kemenkeu, Rabu (14/3/2023).
BACA JUGA: Ditantang Balik Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, PPATK Bergeming
Dia menyebut bahwa PPATK menyerahkan hasil analisis maupun pemeriksaan kepada Kemenkeu, agar kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut dapat menindaklanjutinya dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal.
Meskipun begitu, Ivan menyatakan bahwa memang terdapat keterlibatan pegawai Kemenkeu dalam temuan-temuan PPATK itu. Ivan menyebut bahwa temuannya memang terkait kepabeanan dan perpajakan, tetapi dia tidak menjabarkan pegawai mana dan berapa banyak yang terlibat.
“Tetapi memang ada satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai, tetapi itu nilainya tidak sebesar itu. Nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi, tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mahfud merinci bahwa transaksi itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam kurun 2009—2023. Temuan itu merupakan pendalaman dari penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Kemenkeu. "Bukan korupsi, [tetapi] pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
- Mempererat Hubungan Keagaamaan dan Kerja Sama Pendidikan, Presiden Prabowo Temui Grand Syek Al-Azhar di Kairo Mesir
- Bentrokan Warga dan Pekerja Proyek di Jakarta, Satu Orang Tewas
- Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
- Polisi Gali Motif Kematian Satu Keluarga di Tangerang
Advertisement
Tiga Proyek Infrastruktur Sleman Diresmikan Akhir Tahun Ini, Berikut Daftarnya
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Pengguna E-Rapor Dapat Tambahan Kuota SNPMB
- Pembayaran Iuran Pendidikan Mahasiswa UKDW Gunakan BCA Virtual Account
- Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Ini Syaratnya
- Penyediaan Makanan untuk Warga Binaan di Lapas Diminta Berkualitas
- PBB Sebut Israel Hanya Izinkan Kurang dari Sepertiga Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Jalur Gaza
- Mempererat Hubungan Keagaamaan dan Kerja Sama Pendidikan, Presiden Prabowo Temui Grand Syek Al-Azhar di Kairo Mesir
- Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Mengaku Tidak Ditanya Soal Harun Masiku
Advertisement
Advertisement