Advertisement

Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Dana Subsidi Beras

Newswire
Selasa, 29 Juli 2025 - 14:57 WIB
Sunartono
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Dana Subsidi Beras Penjual beras di Pasar Tradisional. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana subsidi beras.

Selain itu, Satgassus P3TPK juga memeriksa perwakilan Perum Bulog pada hari ini. “Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir. (Perwakilan Bulog dan Kementan) pihak-pihak terkait yang mengetahui bagaimana tentang subsidi ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Tidak hanya kedua institusi tersebut, Anang menyebut bahwa satgas memeriksa pula dua perusahaan beras, yakni PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Anang mengatakan para pihak yang hadir tersebut dimintai keterangan untuk klarifikasi terhadap data yang telah dimiliki oleh Satgassus P3TPK serta menggali aliran penyaluran subsidi. “Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari tim P3TPK, komponen-komponen [subsidi beras] apa saja,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Beras Oplosan, Prabowo Sebut Pelaku Serakah

Sebelumnya, pada Senin (28/7), Satgassus P3TPK memeriksa perwakilan dua perusahaan beras, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.

Hasil pengembangan penyelidikan ini, kata Anang, nantinya dilanjutkan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya.

“Tidak hanya perusahaan. Bisa juga dengan pihak-pihak Kementan (Kementerian Pertanian), atau kementerian mana. Kami akan mengetahui sejauh itu,” ujarnya.

Dirinya berharap pengusutan dugaan korupsi ini akan mencegah kebocoran anggaran negara melalui subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Adapun penyelidikan ini merupakan tindak lanjut Kejagung atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak pengoplos beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gegara Danais Dipangkas, Penataan Alun-alun Wates Ditunda

Kulonprogo
| Rabu, 30 Juli 2025, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement