Advertisement
Penjelasan PPATK Akan Memblokir Rekening Tak Dipakai Transaksi dalam 3 Bulan
Ilustrasi bank. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan informasi terbaru mengenai penghentian sementara transaksi rekening dormant melalui media sosial. Rekening dormant tidak digunakan untuk transaksi apapun, biasanya dalam rentang 3 bulan hingga 12 bulan.
Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. PPATK juga mengungkap banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Advertisement
Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025).
PPATK menjelaskan rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan. Rentang waktu ini bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank.
Adapun, rekening dormant dapat berupa rekening tabungan milik perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif.
Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," ujarnya.
Dukungan Perbankan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) membuka suara soal rencana PPATK memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan.
Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK tersebut. Alasannya, langkah PPATK memblokir rekening menganggur merupakan jalan untuk memperkuat langkah anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal alias APU PPT dan PPPSPM di Indonesia.
BACA JUGA: Perluas Akses Layanan, Kantor Pertanahan Kota Jogja Buka Setiap Hari
Ashidiq menyebut langkah ini melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.
"Rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi selama 180 hari," kata Ashidiq kepada JIBI/Bisnis Indonesia, Senin (28/7/2025).
Ashidiq menjelaskan transaksi yang dimaksud misalnya tarik tunai, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online. Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
"Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking. Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara untuk Pemeriksaan Lanjutan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Stadion Tridadi Sleman Akan Dilengkapi Lintasan Atletik Internasional
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, Kamis 29 Januari 2026
- Ipang Lazuardi Luncurkan Album Tumbuh, Penanda 30 Tahun Berkarya
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jogja-Parangtritis dan Baron, 29 Januari 2026
- Akurasi Spidometer Bermasalah, Suzuki Tarik 148 Unit Grand Vitara
- Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Konflik Iran-AS Dorong Lonjakan
- Karambol Sore Hari di Jalan Magelang, 6 Kendaraan Rusak
Advertisement
Advertisement



