Advertisement
KPK Bidik Dugaan Korupsi Google Cloud Saat Pandemi Covid-19
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan waktu perkara dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi pada saat pandemi COVID-19.
“Iya, sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Advertisement
Asep menjelaskan bahwa Google Cloud berkaitan dengan masa pandemi COVID-19 dalam aspek pembelajaran daring.
BACA JUGA: LPSK: Banyak Korban Pidana Kekerasan Seksual Sulit Mengakses Restitusi
“Waktu itu, kita ingat zaman COVID ya, pembelajaran dilakukan dengan cara pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud [penyimpanan awan], di cloud ya, Google Cloud,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Google Cloud merupakan salah satu perangkat lunak untuk menyimpan data dari seluruh sekolah yang ada di Indonesia.
“Anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui laptop. Kan harus disimpan [tugasnya] di tempat penyimpanan data. Jadi, yang byte-byte data itu disimpan di situ,” jelasnya.
Menurut dia, KPK menduga proses pembayaran terkait Google Cloud terjadi tindak pidana korupsi.
“Kita sendiri mau menyimpan foto, video, atau apa, kan disimpan di Cloud, itu kita kan bayar. Nah ini [penyelidikan kasus Google Cloud] juga seperti itu. Cloud-nya itu yang sedang kami dalami,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement







