Advertisement
Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun ke Negara, DPR: Patut Ditiru APH Lain

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Kejaksaan Agung RI, perlu ditiru aparat penegak hukum (APH) lainnya. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
Menurut dia, banyak kejahatan di bidang lainnya yang juga berpotensi merugikan pendapatan negara. Terlebih lagi, Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan bahwa ada sekitar 1.000 titik tambang ilegal yang harus dikejar.
Advertisement
"Kita berharap penegak hukum lain juga bisa demikian, apakah KPK, Polri misalkan, supaya betul-betul kehadiran lembaga penegak hukum ini ada manfaatnya bagi masyarakat, " kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa aparat penegak hukum perlu menafsirkan keinginan Presiden agar pemberantasan korupsi ini tidak sekadar pemidanaan fisik saja, tetapi yang paling utama adalah soal pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA
Pemulihan itu, kata dia, harus bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan oleh negara.
"Ini langkah awal yang baik untuk Kejaksaan Agung di masa Bapak Presiden Prabowo, tetapi kita tidak boleh berpuas diri hanya menyelamatkan Rp13 triliun itu saja," kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.
Selain pengembalian kerugian, dia pun mendorong agar hasil sitaan itu menciptakan manfaat bagi masyarakat, misalnya penurunan harga minyak.
Menurut dia, manfaat dari pengembalian kerugian itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat agar tak menimbulkan kesan negatif
"Kalau tidak ada manfaatnya nanti terkesan persepsi publik hanya tukar pemain saja, tukar pengelolaan, Ini juga yang tidak baik," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10), oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Endy Arfian Belajar Jadi Orang Uzbekistan di Pengin Hijrah
- Kejar Target 19 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Kuatkan Investasi
- Kemlu: 10 Ribu Kasus Scam Libatkan Pelaku WNI
- Prabowo Akan Tambah Jumlah Bantuan Smart TV untuk Sekolah
- Festival Yokjakarta, Hadikan Suasana Jogja di Jakarta
- Bupati Harda Lantik 3 Pejabat Baru Eselon II, Ini Daftarnya
- Prabowo Minta Alokasikan Duit Pengembalian Korupsi CPO untuk LPDP
Advertisement
Advertisement